Kendari – Jupri (48) warga Desa Pebunoha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega menghabisi nyawa istrinya, Ningsih (26). Jupri tega membunuh lantaran istrinya kerap pergi keluar rumah tanpa izin.
ejadian pembunuhan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Kamaru, saat dihubungi Selasa (28/9/2021). Saat keluar rumah, Ningsih disebut kerap tidak pamit ke tersangka.
“Keterangan tersangka, motifnya itu karena marah istrinya sering keluar tanpa izin, misalnya ke Bondoala, Kolaka, Unaha dan tidak pamit,” terang AKP Jacub.
Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/9). Tersangka dan korban sempat cekcok.
Lalu Jupri hendak keluar rumah untuk kerja dan mempersiapkan diri. Namun, sebelum berangkat kerja, keduanya kembali cekcok.
“Jadi sebelum berangkat kerja memang sudah adu mulut, tapi suaminya ini sudah mempersiapkan diri untuk pergi, tapi sebelum pergi cekcok lagi sehingga pelaku menusuk ke bagian perut kanan korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kota Kendari untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, Senin (27/9) pagi, nyawa korban tak tertolong.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Ratna/det.c)