Dua Bandar Setengah Ton Sabu di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

Jam : 17:17 | oleh -398 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Banda Aceh, ToeNTAS.com,- Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua bandar sabu, Hasan Yunus dan Bustamam. Keduanya terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 536 kilogram sabu.

Dilihat wartawan dari putusan PN Jantho, Kamis (23/12/2021), kasus bermula saat saksi Mera Triantara menemui Audi Mulia alias Bahagia di lapak Lapas, Jumat (9/4) lalu. Keduanya merupakan narapidana Lapas Khusus IIA Gunung Sindur.

Mera saat itu mengabarkan ada WN Nigeria Azuka (DPO) sedang mencari orang Aceh untuk membantu urusan narkotika. Audi kemudian menghubungi Bustamam untuk menawarkan pekerjaan tersebut.

Nomor ponsel Bustamam diberikan ke Mera untuk diserahkan ke Azuka. Pada 10 April malam, Bustamam dihubungi Azuka dan keduanya sepakat bekerja sama mengambil sabu di tengah laut.

Azuka menjanjikan upah Rp 300 juta. Dua hari berselang, Bustamam menemui Hasan di Aceh Jaya untuk membicarakan pekerjaan tersebut.

Hasan disebut menerima tawaran. Sabu direncanakan dijemput di laut bersama Ayah Lem dan Azhari (keduanya masih jadi buron).

Setelah beberapa kali berubah titik penjemputan, kapal yang ditumpangi Hasan akhirnya bertemu dengan kapal asing, Selasa (20/4). ABK kapal asing tersebut memindahkan 24 karung dan 4 tas jinjing ke kapal Hasan.

Bustamam mengarahkan sabu seberat 536 kilogram itu dibawa ke Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, sesuai dengan lokasi yang disiapkan Mursyidin. Barang bukti sabu itu tiba di lokasi pada Rabu (21/4) dini hari.

Setelah dibongkar, sabu tersebut diangkut ke rumah kontrakan Bustamam di Aceh Besar. Tim BNN menggerebek lokasi tersebut siang hari.

Petugas menciduk Bustamam, Hasan, serta Mursyidin. Ketiganya lalu diadili di PN Jantho. Dalam persidangan, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman mati.

Namun hanya Bustamam dan Hasan yang diputus sesuai tuntutan. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” putus hakim.

Putusan itu diketuk Senin (20/12) lalu. Dalam kasus itu, terdakwa Mursyidin dihukum 20 tahun penjara. (d.c/Tiwi)