Pertimbangan Hakim Bebaskan Pasutri Pemilik Investasi Bodong Rp 164 M di Aceh

Jam : 17:25 | oleh -240 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Banda Aceh, ToeNTAS.com,- Pasangan suami-istri (pasutri) Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh divonis bebas dalam kasus dugaan investasi bodong Yalsa Boutique yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara. Apa pertimbangan majelis hakim membebaskan keduanya?

“Bebas dari dakwaan,” demikian tertulis di situs SIPP PN Banda Aceh seperti dilihat, Kamis (23/12/2021).

Majelis hakim menyatakan Syafrizal dan Siti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dakwaan kumulatif kedua. Dalam dakwaan keduanya, jaksa mendakwa Syafrizal dan Siti melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski demikian, hakim menyatakan kedua orang tersebut terbukti bersalah seperti dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga, yakni melanggar pasal Pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tapi, menurut hakim, perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif Kesatu alternatif ketiga Pasal 372 KUHPidana dan perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana,” ujar hakim.

“Menyatakan Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” sambung hakim.

Sebelumnya, Syafrizal dan Siti Hilmi dituntut masing-masing 15 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 164 miliar. Sidang tuntutan terhadap keduanya digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri serta Junaidi, masing-masing sebagai hakim anggota.

“Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi. (d.c/Leo)