Mencari Titik Terang Kematian Brigadir Yoshua dalam Prarekonstruksi

Jam : 08:22 | oleh -422 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polri menggelar prarekonstruksi kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Prarekonstruksi digelar dua kali di Polda Metro Jaya dan di TKP langsung di rumah Irjen Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Prarekonstruksi dilakukan untuk mencari kesesuaian antara keterangan para saksi dengan hasil olah TKP. Prarekonstruksi diharapkan dapat menjadi titik terang dalam pengusutan kematian Brigadir Yoshua ini.

Sebagaimana diketahui, prarekonstruksi digelar di gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) pada Jumat (22/7). Kemudian pada Sabtu (23/7), polisi juga menggelar prarekostruksi langsung di rumah Irjen Sambo.

“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, bahwa kasus ini harus diungkap sejelas-jelasnya, demikian juga komitmen dari Bapak Kapolri. Dengan dibentuknya tim khusus ini, ini menunjukkan bahwa pimpinan Polri sangat concern, bahwa kasus ini harus betul-betul dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Satu (23/7/2022).

Meski begitu, Dedi mengatakan pihaknya tidak bisa mengungkap secara detail ke publik karena ada kaidah hukum acara pidana yang harus dipedomani.

“Tetapi, tentunya ada kaidah-kaidah juga yang menurut hukum acara pidana tidak bisa diungkap secara detail, karena itu nanti masuk kepada materi penyidikan,” ujar Dedi.

Prarekonstruksi Digelar untuk Cari Bukti Ilmiah

Dedi kemudian menjelaskan terkait kegiatan prarekonstruksi di rumah Ferdy Sambo yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Tim Inafis, Labfor Polri dan Kedokteran Forensik.

Prarekonstruksi dilakukan dengan melibatkan tim-tim ahli ini sebagai bentuk komitmen Kapolri untuk mencari pembuktian secara ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh penyidik.

“Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, komitmen kami bahwa proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah,” ucapnya.

Pembuktian secara ilmiah dilakukan tidak hanya untuk pemenuhan syarat formil dan materil dalam penyidikan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuannya.

“Dengan dibuktikan secara ilmiah ini ada dua konsekuensi ya ini oleh tim penyidik, nantinya konsekuensi pertama adalah konsekuensi secara yuridis ya, bukti materiil formil (sesuai pasal) 184 KUHAP ini harus terpenuhi,” katanya.

Konsekuensi kedua, pembuktian ilmiah dari sisi keilmuan harus benar-benar jelas sehingga menghasilkan bukti-bukti yang sahih.

“Bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan dan peralatan apa yang digunakan, agar hasilnya betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara saintifik. Ini yang dilakukan tim olah TKP dan juga penyidik pada hari ini ya semuanya akan dibuat secara terang-benderang,” imbuhnya.

Irjen Sambo-Bharada E Tak Dihadirkan di Prarekonstruksi

Pada gelaran prarekonstruksi ini Irjen Sambo dan Bharada E tidak dihadirkan. Polri menjelaskan reka ulang yang dilakukan pada prarekonstruksi ini dilakukan oleh pemeran pengganti.

“Kalau prarekon itu harus ada peran pengganti, ya peran pengganti sesuai dengan hasil keterangan para saksi dan temuan dari tim Labfor, Inafis, Dokpol itu dipadukan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di lokasi, Sabtu (23/7/2022).

Hal sama diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Andi Rian menyebutkan para saksi baru akan dihadirkan dalam reka ulang pada tahap rekonstruksi nantinya.

“Gini, prarekon sama rekon berbeda. Prarekon itu hanya menghadirkan penyidik (yang) berperan peran pengganti ya. Nanti rekonstruksi akan menghadirkan seluruh saksi yang ada, jelas ya? Biar jangan ada spekulasi-spekulasi lagi,” kata Andi.

Beda Prarekonstruksi di Polda Metro dan di Rumah Irjen Sambo
Polri menggelar prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Irjen Ferdy Sambo dan istri, serta Bharada E yang disebut-sebut ada saat kejadian itu tak dihadirkan dalam proses prarekonstruksi ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa prarekonstruksi dengan rekonstruksi itu berbeda. Di mana pada prarekonstruksi ini, para saksi maupun terduga pelaku tidak dihadirkan untuk reka ulang.

“Gini, prarekon sama rekon berbeda. Prarekon itu hanya menghadirkan penyidik (yang) berperan peran pengganti,” kata Andi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (23/7/2022).

Sementara rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan saksi, maupun terduga pelaku yang ada.

“Ya nanti rekonstruksi akan menghadirkan seluruh saksi yang ada. Jelas ya? Biar jangan ada spekulasi-spekulasi lagi,” ujar Andi.

Kemudian, Andi juga menjelaskan prarekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7) malam. Di mana, prarekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polda Metro Jaya malam itu dibawa ke lokasi kejadian untuk dicocokkan dengan yang ada di TKP sesungguhnya.

“Prarekon yang tadi malam itu dilaksanakan oleh teman-teman penyidik Polda Metro Jaya, dengan membuat asumsi TKP, yang hadir semuanya penyidik ya,” ucpnya.

“Nah kemudian apa yang diperoleh tadi malam hari ini kita cocokkan dengan yang ada di TKP dengan menghadirkan seluruh bantuan teknis, tadi udah disebutkan Pak Kadiv Humas, ada labfor, kedokteran forensik dan inafis,” tambahnya.

Apa saja yang direka ulang dalam prarekonstruksi ini? Baca di halaman selajutnya.

Apa Saja yang Direka Ulang dalam Prarekonstruksi?
Dalam prarekonstruksi ini, reka ulang juga dilakukan. Andi tidak menjelaskan secara detail adegan apa saja yang diperagakan dalam prarekonstruksi ini.

“Ya semua adegan yang terkait dengan peristiwa tembak-menembak, kita mencocokkan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum menghadirkan saksi ya, ingat itu,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Hal senada diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedi menjelaskan soal prarekonstruksi di Polda Metro Jaya tadi malam dengan prarekonstuksi di rumah Irjen Sambo hari ini.

“Kalau di PMJ prarekon itu harus ada peran pengganti ya, peran pengganti sesuai dengan hasil keterangan para saksi dan juga temuan dari tim labfor, inafis, dokpol itu dipadukan ya,” tutur Dedi.

Hasil prarekonstruksi yang memadukan keterangan para saksi dan juga tim-tim ahli (Inafis, dokter forensik dan Labfor) ini kemudian dicocokkan dengan TKP sesungguhnya.

“Setelah dipadukan penyidik, kalau misalnya ada yang lain yang masih harus didalami dalam proses penyidikannya itu harus didalami. Stelah dari PMJ kita langsung melihat bagaimana objek TKP yang sebenarnya. Itu yang akan dilaksanakan pada sore hari ini ya,” tutur Dedi. (d.c/Ratri)