Jakarta, ToeNTAS.com,- Polsek Metro Tanah Abang menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial CA (23) dan RY (36). Polisi mengatakan RY merupakan tahanan yang tengah menjalani hukuman di salah satu lapas di Jakarta.
“Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu lapas di Jakarta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Fiernando mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya dugaan peredaran narkoba di Jakarta Pusat. Polisi kemudian berhasil mengamankan CA (23) berikut barang bukti sabu seberat 0,60 gram di Jalan Mencong, Peninggilan, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pengembangan di kediaman CA, polisi kembali mengamankan sabu sebanyak empat buah paket dengan total 19,38 gram. Kemudian CA mengaku mendapatkan sabu itu dari pamannya, RY, yang sedang berada di salah satu lapas di Jakarta.
“Anggota langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari CA (23),” katanya.
Saat ditemui, RY mengakui perbuatannya. Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan lima buah paket narkotika jenis sabu dengan berat total 19,38 gram, satu pak plastik klip kecil, sebuah timbangan elektrik, dan satu unit ponsel.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider 112 Juncto 132 UU RI No 35 Tahun 2009. (d.c/Edwin)