Pemilik Kos di Depok Akan Disanksi Jika Terbukti Fasilitasi Prostitusi

Jam : 16:43 | oleh -244 Dilihat
ilustrasi prostitusi
ilustrasi prostitusi

Depok, ToeNTAS.com,- Satpol PP Kota Depok menggerebek indekos di Cilodong yang menjadi sarang prostitusi online. Petugas Satpol PP hanya memberikan teguran kepada pemilik indekos.

“(Pemilik kos) untuk sementara kita tegur dulu, kemarin mohon agar kiranya dilakukan peraturan,” kata Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi, saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).

Fahmi mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik indekos jika di kemudian hari tempatnya dijadikan tempat prostitusi. Satpol PP juga akan memberikan sanksi tegas jika pemilik indekos terbukti memfasilitasi prostitusi.

“Kalau mereka masih seperti itu kemungkinan akan kita panggil dan diproses. Karena bisa terkena juga pasal, termasuk orang yang memfasilitasi dan membiarkan,” katanya.

Fahmi menambahkan untuk saat ini pihaknya mengedepankan pembinaan. Termasuk kepada 28 orang yang diamankan dari indekos tersebut.

“Jadi intinya untuk sementara kita lakukan pembinaan dulu terhadap mereka. Dan terhadap pemilik kos kita juga sudah tegur agar memfungsikan tempat kos sesuai dengan ininya (peruntukannya, red). Jangan sampai meresahkan masyarakat,” bebernya.

28 Orang Diamankan
Satpol PP Depok mengamankan 28 orang terkait prostitusi di indekos Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Dari 28 orang tersebut, beberapa di antaranya anak di bawah umur dan waria.

“Ada total 28 orang, ada 8 di bawah umur, termasuk 2 waria,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan ke-28 orang tersebut telah dipulangkan setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

“Kalau kedua kalinya mereka terazia lagi baru kita akan proses lebih lanjut,” imbuh Fahmi. (d.c/Fikri)