Sudah Diatur, Telpon dan SMS Lembaga Keuangan Marak Lagi

Jam : 00:31 | oleh -382 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Tawaran produk dan jasa keuangan, baik kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), dan asuransi melalui sambungan telepon atau SMS kembali marak. Tak cuma itu, bahkan sejumlah tenaga pemasar tak ragu-ragu menjajakan produknya lewat aplikasi pesan instan, seperti Whats App.

Anda yang memiliki kartu kredit atau pinjaman di bank mungkin tak asing lagi dengan serbuan tersebut. Oki Mulyades (33 tahun), salah satu karyawan BUMN mengaku, kerap diserbu melalui telepon dan SMS yang menawarkan kartu kredit dan KTA. Setidaknya, dua telpon serta SMS masuk dalam satu hari.

Ia mengungkapkan, pernah seorang telemarketing yang mengaku bernama Danny dari DBS menawarkan produk Dana Bantuan Sahabat pada pagi hari. Kemudian, di sore hari, seorang yang mengaku bernama Linda menawarkan produk sejenis.

“Banyak banget, tiap pagi ditelpon dari orang yang berbeda, menawarkan kartu kredit dan KTA dari bank yang berbeda. Sampai lagi rapat dengan klien ditelpon, jam makan siang ditelpon. Mereka menggunakan nomor telepon pribadi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/9).

Tak cuma itu, sambung Oki, ada juga tawaran pembuatan kartu kredit dari UOB, CIMB Niaga, dan BCA dengan iming-iming bebas biaya keanggotaan tahunan, voucher belanja dan makan. Padahal, salah satu kartu kredit yang ditawarkan sudah dikantonginya.

Muhammad Khairullah (31 tahun), karyawan perusahaan asuransi jiwa multinasional bilang, tak cuma telpon dan SMS, kini telemarketing bahkan kelewat agresif dengan menghubungi calon konsumen lewat Whats App. Padahal, menurut dia, komunikasi lewat Whats App terbilang pribadi.

“Lucunya, saya ditawarkan produk asuransi jiwa dari perusahaan tempat saya bekerja. Saya tolak pun, mereka tetap agresif menawarkan dengan gimmick double claim, perencanaan keuangan masa depan, dan sebagainya,” imbuhnya.

Tunggu OJK Tiup Semprit

Maraknya tawaran produk dari lembaga keuangan tersebut tidak cuma mengganggu aktivitas calon konsumen, tetapi juga mengkhawatirkan. Karena, ini berarti, data calon konsumen telah tersebar luas. Sehingga, tenaga pemasar bisa dengan leluasa menghubungi sasaran mereka.

Sebetulnya, ini pun bukan cerita baru. Telpon dan SMS tenaga pemasar pernah marak pada 2013-2014 lalu. Pada 16 Agustus 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui SMS atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan. Ketentuan ini resmi berlaku satu tahun setelahnya.

Kemudian, Ketua Dewan Komisioner OJK, saat itu dijabat oleh Muliaman D Hadad, juga merilis surat agar pelaku usaha jasa keuangan, baik industri perbankan, asuransi, dan pasar modal, menghentikan penawaran produk dan pelayanan jasa keuangan melalui SMS dan telpon.

Sayangnya, OJK seperti tak bergigi, tawaran itu kembali ‘membabi buta’. Bahkan, boleh dibilang lebih parah, mengingat tawaran yang masuk bisa sampai ke aplikasi Whats App.

“Kami punya aturan, namanya perlindungan konsumen. Jadi, kalau itu menganggu konsumen, kami punya POJK 1 tentang perlindungan konsumen. Seperti apa yang bisa ditawarkan dan bagaimana caranya, itu ada di peraturannya,” kata Direktur Pengawasan Bank II dan Bank Asing OJK Defri Andri, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Ia mengaku, OJK selalu memonitor, sembari berdalih bahwa sebagian konsumen dan provider (operator telpon) tak berkeberatan dengan penawaran produk yang dilakukan. “Mereka nggak keberatan juga kan? Yang pasti, kalau mengganggu itu diawasi di perlindungan konsumen,” tuturnya singkat. (det.c/munawar)