Satpam Kompleks: Mario Dandy 3 Kali Ganti Baju Usai Aniaya David

Jam : 15:13 | oleh -129 Dilihat
jaksa tunjukkan baju Mario Dandy saat aniaya David
jaksa tunjukkan baju Mario Dandy saat aniaya David

Jakarta, ToeNTAS.com,- Salah seorang petugas sekuriti kompleks Perumahan Green Permata tempat kejadian peristiwa penganiayaan David Ozora, Abdul Rasyid, mengaku sempat melihat Mario Dandy Satriyo berganti baju setelah menganiaya Cristalino David Ozora. Rasyid mengatakan Mario Dandy berganti baju sebanyak tiga kali.

Hal itu disampaikan Abdul Rasyid saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (15/6/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya apakah Rasyid melihat pakaian yang dikenakan Mario maupun Shane saat peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora. Rasyid pun mengamini itu.

“Pada waktu di TKP ini kan semua lihat terdakwa. Pakaiannya masih ingat?” tanya jaksa.

Rasyid mengatakan, saat di tempat kejadian, ia melihat Mario Dandy mengenakan sweater abu-abu, celana jeans, dan sepatu. Sementara Shane, kata Rasyid, mengenakan kemeja warna biru lengan pendek.

“Mario pakai sweater abu-abu, celana jeans, sepatu gede kayak sepatu gunung gitu. Saya cuma tahu sepatunya gede warna hitam. Kalau Shane kemeja biru lengan pendek, celana jeans juga kayanya,” ujarnya.

Jaksa lalu menunjukkan barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang dikenakan Mario saat menganiaya David Ozora. Barang bukti baju, dari sweater, kaus, hingga kemeja.

Rasyid pun membenarkan barang bukti itu. Rasyid mengaku melihat Mario Dandy mengganti pakaian sebanyak tiga kali setelah menganiaya David.

“Mario pada saat kejadian itu tiga kali ganti baju seingat saya. Waktu pertama saya lihat dia pakai sweater, di tengah kejadian dia pakai kaus abu-abu, pas mau dibawa ke Polsek di mobil kayanya dia pakai kemeja hitam,” ujarnya.

Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 x 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. (d.c/Yusuf)