Fakta 4 Remaja Siksa lalu Bunuh ODGJ di Lebak, Pelaku Berbagi Peran

Jam : 10:18 | oleh -209 Dilihat
ilustrasi garis polisi
ilustrasi garis polisi

Lebak, ToeNTAS.com,- Empat remaja di Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi karena membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sebelum membunuh, pelaku sempat menganiaya korban berulang kali. Dari empat pelaku, dua di antaranya masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar.

1. Korban disiksa, lalu dibunuh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, korban dibunuh oleh pelaku pada Jumat (9/6/2023). Tiga hari sebelumnya atau pada Selasa (6/6/2023), korban sempat disiksa oleh para pelaku secara berulang kali. Penganiayaan hingga berujung pembunuhan tersebut dilakukan di dekat pantai di kawasan Kecamatan Bayah. “Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai,” ujar Wiwin dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

2. Pelaku berbagi peran Dalam melakukan perbuatan itu, para pelaku berbagi peran. Keempat pelaku tersebut berinisial AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13) Wiwin mengatakan, MA menjadi sosok yang memiliki ide untuk mencelakai korban. Ia juga berperan mengikat dan memukul korban. Lalu, AD berperan memukul korban. Ia turut membakar muka dan tangan korban. Sedangkan, MI dua kali mendaratkan pukulan ke korban. Ia juga mengucurkan bensin dan mengikat korban di pohon. Adapun HB ikut menganiaya korban.

3. Motif pelaku Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan tindakan tersebut didasari kekesalan karena korban adalah ODGJ. Di samping itu, pelaku juga merasa kesal lantaran korban pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya. Kini, keempat pelaku sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat menangkap para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kaus lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, sebuah batu, satu sepeda motor, dan tiga utas tali.

4. Pelaku akan diperiksa kondisi kejiwaannya Untuk diketaui, dari empat pelaku tersebut, AD dan HB masih berstatus sebagai pelajar kelas 6 SD. Pelaku MI putus sekolah pada kelas 3 SMP, sedangkan MA tidak sekolah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menuturkan, dalam penanganan kasus ini, polisi bakal melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan para pelaku. “Rencana ke depan kami dari Satreskrim Polres Lebak akan berkoordinasi degan UPT PPA dan Psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku,” ucapnya, Jumat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai latar belakang kejiwaan pelaku terkait tindak pidana yang mereka lakukan. Pasalnya, pelaku mengaku ini bukan aksi kriminal pertama yang dilakukan. Mereka mengaku sempat mencuri mesin pompa air di Bayah.

5. Jasad korban sudah membusuk Kasus ini terungkap usai jenazah korban ditemukan dalam kondisi terikat. Ketika ditemukan oleh seorang warga pada Rabu (14/6/2023), jasad korban sudah membusuk. Terkait ciri-ciri, korban merupakan seorang pria berusia sekitar 35 tahun, tinggi badan 160 cm, dan memiliki rambut lurus. Ia tampak memakai kaus oblong dan celana pendek berwarna hitam. “Mayat dalam keadaan terlentang, dengan kedua belah tangan terikat tali tambang plastik berwarna biru, dan kaki kanan juga terikat tali tambang berwarna biru,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bayah Iptu Samsu Rianto, Kamis (15/6/2023). (k.c/Restu)