Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Serial Killer Wowon cs Digelar Hari Ini

Jam : 08:41 | oleh -214 Dilihat
foto Wowon Cs
foto Wowon Cs

Bekasi, ToeNTAS.com,- Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kembali digelar hari ini. Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sempat ditunda.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, sidang tuntutan Wowon cs ini dijadwalkan dilakukan di ruang sidang SARI II, Selasa (5/9/2023) pukul 10.00 WIB.

Diketahui pembacaan tuntutan sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (29/8). Namun sidang ditunda lantaran tuntutan jaksa belum siap dibacakan.

Pengacara Wowon, Sugijati, menyebut dalam persidangan kliennya sudah mengakui perbuatannya. Sehingga Sugijati berharap Wowon cs dapat diberikan tuntutan terbaik.

“Dari pertma sudah tau keterangan saksi, terdakwa sudah ngaku semuanya, di tuntutannya kita belum tau, harapan kami yang terbaik untuk terdakwa,” ujar Sugujati saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).

Dakwaan Wowon cs
Sebelumnya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak dari Ai Maimunah.

Awalnya pada Minggu, 25 Desember 2022, Wowon menelepon Duloh untuk datang ke rumahnya di Cianjur. Di situ Wowon menyampaikan niatnya ke Duloh untuk membunuh Ai Maimunah.

“Wowon bercerita kepada Duloh, ‘Pak, saya banyak sakit hati sama Ai Maimunah. Selama sakit, tidak pernah dibesuk, dan marah-marah, sering minta uang’. Kemudian Wowon berkata kepada Duloh, ‘Mau nggak membunuh Ai Maimunah dengan anak-anaknya’. Lalu dijawab Duloh ‘Siap oke’,” tulis jaksa dalam surat dakwaan itu.

Setelah itu, Wowon mengajak Dede Solehudin, yang berperan menggali tanah, untuk menguburkan para korban nantinya. Duloh lalu mempunyai ide agar pembunuhan itu menggunakan racun yang dicampur ke kopi.

Dua hari kemudian, Wowon bersama Duloh mencari rumah kontrakan di Bekasi yang akan menjadi lokasi eksekusi. Rumah kontrakan itu tidak ada lampu dan air, tapi Wowon dan Duloh tetap menyewanya dengan alasan hanya untuk tidur.

Singkat cerita, Ai Maimunah, Riswandi, dan Ridwan diajak ke kontrakan itu pada 3 Januari 2023. Saat itu Dede Solehudin turut ikut. Pada hari-hari berikutnya, Wowon meminta Dede dan Riswandi menggali tanah di belakang rumah sebelah sumur sedalam 3 meter dengan dalih untuk membuat saluran penampungan air.

Setelah galian tanah sudah mencapai kedalaman 2 meter, Dede meminta ke Duloh untuk memperdalam galian lagi. Keesokan harinya pukul 00.30 WIB masih di kontrakan itu Dede dan Duloh membangunkan Ai Maimunah, Riswandi, dan Abdul Muis untuk meminum kopi. Jaksa mengatakan, kopi itu sudah dicampur dengan racun tikus. Kopi itu pun diminum langsung oleh mereka.

Setelah mereka meninggal dunia, Dede membersihkan gelas kopi itu ke dalam kantong plastik warna hitam dan disimpan di dapur dekat lubang yang telah digali Duloh. Setelah mereka menyingkirkan gelas bekas kopi, Dede pun pergi meninggalkan kontrakan itu, Dede pulang ke Mande, Cianjur, Jawa Barat. Jaksa mengungkapkan Dede dan Duloh dijanjikan uang Rp 500 juta oleh Wowon untuk membunuh Ai Maimunah, Riswandi, dan Ridwan.

Hingga akhirnya tubuh Ai Maimunah, Riswandi, dan Ridwan ditemukan pada 12 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB oleh warga bernama Cecep dan Dede Amung Yusuf. Mereka melihat mayat ketiganya tergeletak di dalam kontrakan ketika keduanya mengintip dari luar jendela. Ketiga orang itu pun dibawa ke RSUD Bantargebang untuk dilakukan pertolongan, namun nyawa mereka tidak tertolong.

Jasad Ai Maimunah, Riswandi, dan Ridwan pun dilakukan autopsi dengan beberapa kesimpulan. Dokter menemukan ada kerusakan atau erosi pada selaput lendir kerongkongan, lambung, dan usus ketiga jenazah yang sesuai dengan gambaran peradangan akibat paparan senyawa kimia.

Selanjutnya ditemukan perbendungan hebat pada organ paru serta kerusakan atau jejas pada saluran saluran (tubulus) ginjal, dan tidak ditemukan adanya kelainan anatomis bermakna pada organ organ lainnya, pada pemeriksaan toksikologi isi lambung pembasmi hama, serta ditemukan juga luka luka lecet leher pada pipi akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi menimbulkan kematian.

Adapun penyebab mati mereka adalah tertelannya senyawa kimia yang bersifat erosit dan tidak lazim untuk dikonsumsi sehingga menimbulkan gangguan fungsi multiorgan, terutama fungsi pernapasan dan mengakibatkan mati lemas. (d.c/Tia)