Jakarta, ToeNTAS.com,- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya 10,5 tahun penjara. KPK pun berencana akan mengajukan upaya hukum banding.
“Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti melakukan suap dan gratifikasi. Dalam dakwaan, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, namun dalam vonis, hakim menyebut Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar.
Untuk uang suap, hakim menyatakan Lukas terbukti menerima uang suap senilai Rp 17,7 miliar.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 17,700,793,900,” kata hakim anggota Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Hakim Dennie mengatakan uang itu diterima Lukas dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Dengan rincian uang dari Piton senilai Rp 10,4 miliar dan dari Rijatono Lakka Rp 7,2 miliar.
“Dengan perincian sebesar Rp 10,413,929,500 dari Piton Enumbi dan sebesar Rp 7,286,864,400 dari saksi Rijatono Lakka,” ujarnya.
Hakim mengatakan Lukas juga terbukti menerima gratifikasi. Dia menyebutkan uang gratifikasi yang diterima Lukas senilai Rp 1,9 miliar.
“Serta gratifikasi dari saksi Budi Sultan berupa uang sebesar Rp 1.990.000.000 selama Terdakwa menjabat selaku Gubernur Provinsi Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023,” ujarnya.
“Maka sudah sepatutnya terhadap Terdakwa dibebankan kewajiban untuk mengembalikan uang yang diterimanya tersebut karena diterima secara tidak sah dan melawan hukum dengan total seluruhnya sebesar Rp 19.690.793.900,” imbuhnya.
Selain kurungan 8 tahun, Lukas dihukum membayar pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan. Hakim memutuskan Lukas hanya diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.
Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (d.c/Mariah)