5 Fakta Terbongkar Perkara Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar

Jam : 07:34 | oleh -126 Dilihat
uang palsu yang disita polisi dari sindikat di Jakbar
uang palsu yang disita polisi dari sindikat di Jakbar

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi mengungkap sindikat peredaran uang palsu Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Sebanyak 4 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi memaparkan uang palsu Rp 22 miliar itu belum sempat diedarkan, berikut fakta-faktanya:

1. Uang Palsu Rp 22 Miliar Disita Polisi
Dalam kasus ini, pada awalnya polisi menangkap 3 tersangka, di antaranya tersangka berinisial M, YA, dan FF. Adapun kasus ini, kata Ade Ary, berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2024).

“Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, kata Ade Ary, bisa diamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar. Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.

“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” jelasnya.

2. Uang Palsu Belum Sempat Diedarkan
Kendati begitu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut uang palsu itu belum sempat diedarkan. Terhadap para tersangka, kata dia, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam.

“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” ucap Ade Ary.

“Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.

3. 4 Tersangka dan Perannya
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar itu. Terbaru, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu inisial F.

“Untuk tersangka ada 4 orang,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6).

Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ade Ary menjelaskan M atau Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Tersangka lainnya juga ada yang berperan mencari pembeli uang palsu.

“Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya,” ujarnya.

Ada juga pria FF berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak. Pelaku Y berperan untuk menghitung dan melakukan packing uang palsu.

Selain itu, tersangka baru berinisial F berperan mencari tempat untuk memproduksi uang palsu. F dijanjikan bayaran Rp 500 juta terkait perannya tersebut.

“F berperan ketika saudara Mulyana waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya sampai akhirnya di kenalkan ke Firdaus melalui temanya. Selanjutnya Firdaus dijanjikan uang Rp 500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat,” kata dia.

“Akhirnya saudara Mulyana setuju untuk tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp 100 ribu-an di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW 8, Srengseng, Kembangan, Kota Jakarta Barat,” imbuhnya.

4. Polisi Buru 2 Buron
Ade Ary menambahkan, pihak kepolisian masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Yakni pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria I sebagai operator mesin cetak.

“Saudara Umar (pemilik kantor akuntan publik). Saudara U keberadaannya masih dicari oleh penyidik. Saudara I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta dan bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi, dan selain menjalankan mesin cetak GTO saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” jelasnya.

5. Uang Palsu Dicetak di Sukabumi
Polda Metro Jaya mengungkap fakta lain di balik kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di Jakbar. Uang palsu tersebut diproduksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

“Benar diduga dicetak di Sukabumi,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto saat dihubungi, Rabu (19/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tempat percetakan uang tersebut berada di sebuah villa di kawasan Sukaraja, Sukabumi. Polisi turut menyita beberapa alat percetakan di sana.

“Sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna-warni. Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di vila wilayah Sukaraja Sukabumi,” jelasnya. (d.c/Erin)