Tak Ada Kata-kata Meita Irianty Usai Jadi Tersangka Penganiaya Balita

Jam : 07:18 | oleh -70 Dilihat
ilustrasi garis polisi
ilustrasi garis polisi

Depok, ToeNTAS.com,-  Meita Irianty alias Tata Irianty (37), akhirnya ditangkap polisi terkait penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun dan bayi 8 bulan yang terjadi di daycare Wensen School, Harjamuti, Depok. Meita kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menangkap Meita di rumahnya, kawasan Depok, pada Rabu (31/7) malam. Pemilik daycare Wensen School itu langsung ditahan polisi dalam kasus tersebut.

Kasus ini mengemuka setelah viral rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Meita kepada dua orang anak. Belakangan diketahui, korban adalah balita berusia 2 tahun dan bayi 8 bulan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan Meita menendang dan memukul korban balita. Meita yang juga dikenal sebagai influencer parenting itu juga menyeret bayi 8 bulan di dalam sebuah ruangan.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok. Polisi bergerak cepat menyelidiki kejadian itu hingga menangkap Meita Irianty.

Meita Irianty Jadi Tersangka
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan Meita Irianty telah ditetapkan sebagai tersangka. Meita pun akhirnya ditangkap.

“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Arya, kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda, Kota Depok, Rabu (31/7) malam.

Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.

“Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” imbuhnya.

Pada Kamis (1/8/2024), Meita Irianty dihadirkan dalam konferensi pers. Dia dihadirkan dengan berbaju tahanan warna oranye.

Selama jumpa pers tersebut, Meita Irianty hanya tertunduk. Influencer parenting ini pun tidak berkata-kata saat ditanya-tanya oleh wartawan.

“Mbak, ada permintaan maaf nggak? Menyesal nggak? Tega nggak kalau anak sendiri dianiaya?” tanya wartawan.

Meita hanya menunjukkan ekspresi datar. Dia sama sekali tak menjawab.

Meita terus menundukkan kepalanya saat ditanya wartawan. Meita diam seribu bahasa saat ditanya-tanya.

Meita Irianty Terancam 5 Tahun Penjara
Meita Irianty dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak terkait kasus penganiayaan tersebut. Atas perbuatan kejinya itu, ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya.

Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8).

Arya mengatakan, sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, tersangka terancam maksimal 5 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila mengalami luka ringan, tersangka terancam 3 tahun 6 bulan.

“Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, ‘kok ancaman hukumnya cuma sekian?’. Karena, memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,” ucapnya.

Meita Ditahan Meski Tengah Hamil
Sebelumnya, polisi telah menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, atas dugaan penganiayaan terhadap anak balita berusia 2 tahun. Tata telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan meski saat ini dalam kondisi hamil.

“Betul (hamil),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi (Kompol) Suardi Jumaing kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8).

Sementara itu, Kapolres Depok Komisaris Besar Arya Perdana memastikan polisi akan tetap menyidik tersangka meski dalam kondisi hamil. Namun polisi tetap akan mengedepankan kondisi kesehatan tersangka.

“Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saya. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus, seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah,” ujarnya.

“Tapi, kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu,” ucapnya.

Polisi pun memastikan tersangka akan tetap ditahan. “Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan,” ujarnya.

Meita Irianty Aniaya 2 Anak
Hasil pemeriksaan polisi menyatakan ada dua anak yang menjadi korban penganiayaan Meita Irianty. Kedua korban adalah balita usia 2 tahun dan bayi berusia 8 bulan.

“Kalau kondisi anak yang pertama, itu dalam kondisi baik, alhamdulillah. Tapi ada traumatiknya,” ungkapnya.

Polisi akan melakukan visum psikologi guna mengetahui traumatik yang dialami korban. Namun, berdasarkan pelaporan, korban mengalami ketakutan saat melihat Meita

“Traumatiknya akan kita dalami dengan visum psikologi. Itu berdasarkan pelaporan yang disampaikan ada ketakutan ketika melihat pelaku,” ucapnya.

Arya mengatakan bayi usia 8 bulan akan dilakukan visum dan rontgen guna mengetahui kondisi tubuh korban.

“Yang satu lagi, yang umur 8 bulan, akan kita lakukan visum dan rontgen terhadap kondisi tubuhnya,” jelasnya. (d.c/Prita)