PKPU Pilkada 2024 Sah Ditetapkan Ikuti Putusan MK

Jam : 07:09 | oleh -70 Dilihat
Ilustrasi pilkada serentak
Ilustrasi pilkada serentak

Jakarta, ToeNTAS.com,- PKPU Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berlaku. Revisi PKPU itu telah disetujui Komisi II DPR dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu hingga perwakilan pemerintah pada Minggu (25/8). Rapat dipercepat mengingat muncul gelombang massa di sejumlah daerah yang mendesak PKPU merujuk ke dua putusan MK segera disahkan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.

Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan bahwa 2 putusan MK telah masuk dalam PKPU.

“Ini hanya penegasan kepada rakyat Indonesia. Yang pertama, ke depan Pak Menteri Hukum dan HAM, para penyelenggara Pemilu, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tunduk dan menyesuaikan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Junimart dalam sidang.

Junimart menjelaskan, ada 6 pasal yang diubah dan dimasukkan serta turunannya. Yang terpenting adalah terkait parpol yang berhak mendaftarkan paslon jika memenuhi persyaratan perolehan suara berdasarkan putusan MK.

“Yang paling krusial adalah masalah Parpol yang berhak mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan secara akumulasi untuk perolehan suara,” kata dia.

Kedua, yaitu tentang syarat minimal usia pendaftaran paslon di pilkada. Dalam PKPU itu telah dimasukkan syarat usia pendaftaran berdasarkan putusan MK.

“Tentang syarat calon berusia paling rendah 30 tahun, 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota, termasuk bupati dan wakil bupati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon,” katanya.

Junimart mengatakan sengaja menekankan hal tersebut agar masyarakat bisa mendengar dan tidak ragu lagi ke depannya.

“Ini sengaja saya tekankan supaya masyarakat Indonesia bisa mendengar dan tidak ragu dengan penyelenggara Pemilu, pemerintah, apalagi dengan DPR,” katanya.

Usai PKPU disetujui di DPR, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan PKPU akan segera diundangkan.

“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini,” kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Supratman mengatakan rapat harmonisasi akan dilakukan via daring. Dia juga menegaskan telah menghubungi stafnya agar PKPU Pilkada itu segera diundangkan.

“Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya. Dan hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk sesegra mungkin melakukan pengundangan hari ini,” kata dia.

“Ya kalau memungkinkan hari ini ya hari ini untuk diundangkan,” tambahnya.

Pernyataan senada juga disampaikan KPU. KPU menargetkan PKPU terbit secepatnya.

“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Pak Idham dari kami yang mewakili, sudah selesai. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera. Iya (malam ini rampung),” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).

Afif mengatakan pihaknya akan mengunggah PKPU tersebut di jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KPU RI. Petunjuk pelaksanaan teknis pun disebar ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk kemudian dipedomani pada saat pendaftaran calon kepala daerah nantinya.

“Pada saat yang bersamaan, kami tinggal finalisasi berdasarkan PKPU pascaputusan 60 dan 70 itu. Juknis dan lain-lain yang kita akan sebarkan atau kita edarkan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata dia.

“Insyaallah di saat pendaftaran, nanti tanggal 27-29, seluruh proses, seluruh instrumen, seluruh hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan. Pada saatnya Insyaallah teman-teman juga sudah bisa tenang melakukan proses-proses tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta pilkada,” imbuhnya.

PKPU Resmi Berlaku
PKPU yang mengakomodir dua putusan MK pun resmi berlaku. PKPU itu bernomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Aturan ini ditandatangani dan diundangkan pada 25 Agustus di Jakarta. Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pada Pasal 11 disebutkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon. Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.

Sementara itu, pada pasal 13, KPU merinci dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu. Salah satunya terkait surat keputusan pimpinan partai politik hingga pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.

Selanjutnya, pada pasal 15, KPU mencantumkan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Di mana batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Berikut isi Pasal 11:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Berikut isi Pasal 15:

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

(d.c/Diaz)