Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi menangkap pria inisial JE (22) dan RF (18) pelaku pencurian motor yang membuat korbannya inisial EJS (22) terseret 100 meter di Jakarta Utara. Polisi mengungkap kedua pelaku juga positif narkoba.
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta mengatakan pelaku ditangkap pada dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan barang bukti narkoba dari penangkapan pelaku.
“Kami menangkap kedua pelaku pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kalibaru Cilincing,” kata Fernando dikutip Wartawan, Jumat (20/12/2024).
Polisi menangkap pelaku JE di Jalan Kalibaru. Petugas menyita satu paket kecil narkoba dalam penangkapan tersebut. JE mengaku narkoba itu dibelinya di Kampung Bahari, Tanjung Priok.
Penangkapan JE menjadi penuntun polisi dalam menangkap RF. JE mengakui melancarkan aksi pencurian motor milik EJS bersama RF. Pelaku RF diringkus polisi di Lagoa Koja.
“Kami langsung menangkap pelaku RF di rumahnya bersama sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” kata Fernando.
Fernando mengatakan motor curian dari JE dan RF itu telah dijual kepada penadah inisial S. Polisi menyebut pelaku JE sempat melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi keberadaan S.
“Saat akan menunjukkan keberadaan S, JE melakukan perlawanan ke petugas sehingga diambil tindakan tegas,” katanya.
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk penyidikan lebih lanjut,” sambung Fernando.
Aksi pencurian sepeda motor tersebut viral di media sosial. Dalam video beredar dikutip Wartawan, Rabu (18/12), pelaku mengenakan jaket berwarna hitam mengendarai motor yang diketahui milik korban.
Pelaku tampak memacu kecepatan tinggi di jalanan tersebut. Terlihat dalam video, korban yang mengenakan baju putih mempertahankan motornya. Korban terseret puluhan meter sembari berpegangan pada bagian belakang motor. (d.c/Radit)