Warga Depok Ditikam di Penjaringan, Duit ATM Dikuras buat Beli Sabu

Jam : 07:00 | oleh -23 Dilihat
Ilustrasi Pembunuhan

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dan penikaman di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi turut mengamankan pisau hingga sabu dari tangan pelaku.

Dikutip dari akun Instagram resmi Polsek Metro Penjaringan, dinarasikan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu (22/1/2025) Subuh di lampu merah turunan Tol Gedong Panjang,

Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu pria asal Depok, Jawa Barat, berinisial SW (59) menjadi sasaran kejahatan para pelaku.

“Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihampiri para pelaku yang langsung menusuk bagian tubuh korban, termasuk di bawah ketiak kiri sebanyak dua kali dan lengan kiri sebanyak satu kali,” tulis @polsekmetropenjaringan.

Setelah melakukan penyerangan terhadap korban, para pelaku merampas dompet dan handphone korban. Mereka langsung melarikan diri, sementara korban dibawa ke RS Atma Jaya Penjaringan.

Setelah mendapat informasi itu, Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan dipimpin oleh Kasubnit AKP Muhaiyin Ikhsan segera melakukan pengecekan. Dia juga meminta keterangan kepada korban yang tengah mendapatkan perawatan medis.

Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SA (18) di Stasiun Jakarta Kota. Kemudian ES (24) di Mangga Besar, Jakarta Barat

“Dan pelaku ketiga, MAT (19), di Bekasi, Jawa Barat,” terangnya.

Setelah ditangkap, para pelaku tak mengelak dan mengakui perbuatannya, termasuk mengenai peran masing-masing dalam kejahatan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pisau, ponsel, dan narkotika. Pelaku juga disebut telah menguras uang dari rekening korban.

“Para pelaku juga mengungkapkan uang Rp 1,5 juta yang diambil dari akun m-banking korban digunakan untuk membeli perhiasan dan narkoba jenis sabu,” jelas akun itu.

“Barang bukti berupa dua pisau, perhiasan, dua handphone, satu kaus hitam, serta paket sabu telah diamankan bersama para pelaku, dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana,” terangnya. (d.c/Galuh)