Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Nelayan di Pandeglang

Jam : 09:52 | oleh -12 Dilihat
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

Pandeglang, ToeNTAS.com,- Warga Pandenglang inisial SE ditangkap Subdit Tipidter Polda Banten karena penyalahgunaan solar subsidi untuk nelayan. Dalam sebulan, ia membeli 2.400 solar subsidi dan menjual ke kapal nelayan dari luar pesisir Pandeglang dengan mendapat selisih keuntungan.

Tersangka sendiri diamankan pada Senin (3/3) di Panimbang, Pandeglang. Saat ditangkap, tersangka sedang mengangkut BBM jenis bio solar subsidi yang dikemas dalam jerigen.

“Tersangka kedapatan mengangkut BBM jenis solar subsidi dan akan dijual ke konsumen,” kata Kasubdit Tipidter AKBP Reza dalam keterangan ke wartawan, Kamis (6/3/2025).

Tersangka sendiri mendapat solar dari SPBUN Panimbang. Ia memiliki surat rekomendasi dari nelayan dan membeli seharga Rp 6.800 per liter.

Bukannya digunakan untuk melaut, tersangka rupanya menjual kembali soar tersebut seharga Rp 7.500. Penjualan dilakukan ke kapal-kapal dari luar daerah di wilayah pesisir Panimbang di Pandeglang.

“Akibatnya ada nelayan lokal kesulitan mendapat BBM subsidi yang jadi hak mereka,” paparnya.

Reza mengatakan dalam sepekan pelaku 3 kali membeli solar subsidi dengan kapasitas 800 liter per transaksi. Menurutnya, sebulan pelaku bisa membeli 2.400 liter dan mendapatkan untuk Rp 10 juta dari selisih.

“Sekitar Rp 10 juta setiap bulan,” paparnya.

Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun. Ini sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker. (d.c/Wima)