Geger Bayi dalam Tas di RPTRA Palmerah, Ternyata Dibuang Ibu Kandung

Jam : 20:12 | oleh -7 Dilihat
ibu buang anak kandung
ibu buang anak kandung

Jakarta, ToeNTAS.com,- Penemuan sesosok bayi menggegerkan warga di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ternyata dibuang oleh ibu kandungnya.

Bayi tersebut ditemukan oleh warga pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Penemuan bermula saat warga mendengar suara tangisan bayi di depan RPTRA Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya RT 02 RW 13 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

“Saat itu, seorang warga bernama Muhammad Saepudin yang tengah beristirahat di sekitar lokasi mendengar suara tangisan bayi,” kata Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Parman BM Nainggolan, dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Diliputi rasa penasaran sekaligus kekhawatiran, Saepudin kemudian berusaha mencari sumber suara tersebut. Ditemani saksi lain bernama Deni Hermawan, Saepudin mencari asal suara tersebut.

Akhirnya, Saepudin dan Deni menemukan suara itu berasal dari sebuah tas hitam yang tergeletak di depan RPTRA. Setelah meminta bantuan Hairudin, tas tersebut dibuka dan ternyata berisi seorang bayi laki-laki.

Melihat kondisi tersebut, Hairudin segera membawa bayi itu ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal. Pengurus RT setempat juga dihubungi guna membantu penanganan lebih lanjut.

Informasi penemuan bayi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.

“Dari hasil penelusuran CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat,” jelasnya.

Setelah berkoordinasi dengan pengurus tempat kos, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial DN (17) yang diduga berkaitan dengan penemuan bayi tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DN mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya.

Usai melahirkan, DN kemudian membungkus bayinya itu menggunakan kain, lalu dimasukkan ke kantong hitam. Setelah itu, ia membawa tas berisi bayi tersebut berjalan kaki menuju depan RPTRA dan kembali ke kosannya.

“Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya,” ujar Parman BM Nainggolan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung proses penyidikan, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.

Dalam penanganan kasus ini, bayi mendapatkan pertolongan awal dari warga dan selanjutnya ditangani oleh instansi terkait, termasuk Dinas Sosial. Sementara ibu bayi dibawa ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis serta pemeriksaan sesuai kebutuhan.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Parman mengatakan proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan khusus apabila pihak yang diperiksa masih berstatus anak. (d.c/Aji)