Jakarta, (ToeNTAS.Com),- Masyarakat pengurus Sertifikat (dengan surat kuasa) keluhkan adanya dugaan masih adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) di Seksi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Jawa Barat.
Ada kesan praktik Pungli di seksi pengukuran tersebut merupakan hal biasa dan terkesan sudah menjadi tradisi di kalangan Masyarakat pengurus Sertifikat dengan surat kuasa, dan praktik yang melanggar UU Anti Korupsi tersebut besarannya berfariasi, berkisar antara Rp 500.000,- hingga Rp 1.000.000,- per-bidang lahan yang akan diukur di bawah 300 M2.
Sedangkan setiap pengukuran per-bidang lahan di seksi pengukuran biasa disebut ‘systim Paket’ bisa mengeluarkan anggaran sebesar Rp 2.500.000,-, dengan rincian oknum 1 Rp 1.000.000,-, oknum 2 Rp 1.000.000,- dan petugas lapangan Rp 500.000,- dan biasanya uang haram tersebut diberikan langsung bisa tidak langsung, melainkan dititipkn dengan petugas lapangan alias pengukur.
Disamping itu, untuk pemecahan sertifikat mulai dari 3 bidang diwajibkan melampirkan tapak kavling sebelum surat ukur jadi, namun anehnya masyarakat diduga dimintai uang tapak perbidangnya sebesar Rp 500. 000,- yang dititipkan petugas ukur yang menanganinya.
Demikian sumber yang berinisial PB kepada Wartawan ToeNTAS.Com di kantornya, Senin (15/7) silam.
Menurut PB, bahwa pelaksanaan pengukuran tersebut merupakan perjalanan administrasi menuju pembuatan sertifikat, baik untuk pembuatan sertifikat baru maupun memecah sertifikat dari induk menjadi beberapa bidang, sehngga diduga praktik punli di seksi pengukuran di Kantor BPN Kota Depok, Jawa Barat tersebut setiap harinya mencapai puluhan juta rupiah, dan hal ini merupakan tantangan tim Saber (sapu Bersih) pungli tingkat kota maupun tim saber pungli tingkat Provinsi Jawa Barat.
PB lebih lanjut mengatakan, bahwa pihaknya mengurus pemecahan sertifikat 5 bidang luas tanah 391 M2 di kawasan Kelurahan Cinangka, Kec. Sawangan Kota Depok, Jawa Barat telah menelan biaya sebesar Rp 4.500.000,-dengan rincian diminta oleh petugas ukur untuk mengukur sebesar Rp 2.000.000,-, dan untuk membuat lampiran 5 tapak kavling a Rp 500.000,- jadi untuk 5 tapak kavling Rp 2.500.000,- diserahkan kepada oknum petugas ukur yang menanganinya.
Hal senada juga dikatakan sumber lain yang berinisial Rid kepada Wartawan ToeNTAS.Com via Hp, Selasa, (16/7).
Rid membeberkan, bahwa praktik kotor di lingkungan pengukuran tersebut sudah terjadi sejak lama, dan itu sudah merupakan tradisi, “Kalau dulu istilahnya Pungli, tapi kalau sekarang istilahnya uang kemitraan” kata Rid dengan setengah berseloroh kepada Wartawan ToeNTAS.Com.
Memang kalau enggak kenal biasanya menerimanya takut-takut, kata Rid, Cuma kalu kita enggak ngasih tahu deh kapan mau diukur.
Menuut Rid ini merupakan tantangan Ka. Kantor BPN Kota Depok, Jawa Barat karena hal ini dapat menghambat karirnya kedepan.
Berkaitan dengan adanya dugaan praktik Pungli di lingkungan Seksi Pengukuran BPN Kota Depok, Jawa Barat, Wartawan ToeNTAS.Com melakukan konfermasi kepada Ka. Kasie Pengukuran, Dhon yang didampin Ka. Kantor BPN Kota Depok, Jawa Barat, Sutanto di ruang Kerja Kasie Pengukuran lantai 2, Rabu, (17/7).
Dhon mengatakan, bahwa pihaknya menjabat Kasie Pengukuran baru beberapa hari dan pihaknya belum tahu adanya praktik pungli yang diduga dilakukan bawahannya, dan pihaknya sangan konsen dengan pogram Pemerintah ‘Brantas Pungli’, bahkan pihaknya dalam melayani masyarakat di bidang pengukuran waktunya tidak cukup dengan jam kantor, sehingga pihaknya bisa lembur mengerjakan hingga tuntas.
Lebih lanjut Dhon mengatakan, bahwa pihaknya berterimakasih mendapatkan info seputar adanya praktik Pungli atas pemecahan sertifikat menjadi 5 bidang di kawasan Cinangka, Sawangan, “Kami akan mencari tahu ada apa dengan pelaksanaan pemecahan tanah tersebut, kok hingga 1 tahun belum selesai. Nanti Bapak Saya infokan secepatnya.” Kata Dhon kepada Wartawan.
Sedangkan Kepala Kantor (kakan) BPN Kota Depok, Sutanto menambahkan, bahwa pihaknya mendukung program Pemerintah dalam hal membrantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dan bila anak buah Saya dalam hal ini bersalah, kata, Sutanto, maka pihaknya tidak akan ragu-ragu menindak dengan tegas, sesuai dengan peraturan yang ada, “Kalau anak buah Saya terbukti melakukan hal itu, Saya akan tindak Mas” kata Sutanto kepada Wartawan.
Dalam kesempatan terpisah Wartawan ToeNTAS.Com meminta tanggapan seputar adanya dugaan terjadinya praktik Pungli di BPN Kota Depok kepada Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW), GB. Harahap dikawasan Kuningan Jaksel, Rabu (17/7) sore.
Harahap meminta Tim Saber Pungli di tingkat Kota maupun Tingkat Provinsi untuk melakukan pengintaian, karena hal ini di mungkinkan tidak terjadi, “Istilahnya tidak ada asap bila tidak ada apinya” kata GB. Harahap serius.
Disamping itu GB. Harahap akan membentuk Tim Investigasi guna melakukan investigasi dan hasilnya akan diberikan kepada Ka. Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dan langsung ke Menteri. (Dul/kris).-