Mendagri: Jangan Hukum Kepala Desa yang Salah Kelola Dana Desa

Jam : 21:03 | oleh -277 Dilihat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 November 2019.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 November 2019.

Palembang, ToeNTAS.com,- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aparat hukum seperti kepolisian dan jaksa jangan langsung memproses hukum kepala desa yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana desa kecuali terbukti melakukan penyimpangan untuk memperkaya diri.

“Kesalahan pengelolaan dana desa karena ketidakmampuan kepala desa dalam proses administrasi keuangan, penyelesaiannya harus dengan pembinaan bukan dengan tindakan hukum,” kata Mendagri pada acara rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 di Palembang, Jumat, 28 Februari 2020.

Sekitar 60 persen kepala desa (kades) tidak tamat Sekolah Menegah Atas (SMA). Sehingga Mendagri meminta kepala desa yang melakukan kesalahan admistrasi, kecuali jika memang diketahui sengaja melakukan penyimpangan dana desa untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil atau membangun rumah kades. “Itu boleh langsung diberikan tindakan hukum,” ujar mantan Kapolri itu.

Menurut Mendagri, selama ini banyak kades ketakutan menggunakan dana desa karena “dihantui” urusan dengan hukum. Jangan sampai kades ketakutan memanfaatkan dana desa yang dialokasikan untuk membangun desa. “Jika kades telah menggunakan dana desa sesuai peruntukannya tidak akan diproses hukum,” kata Tito.

Alokasi dana desa sebesar Rp 1 miliar kerap tidak beredar karena kepala desa takut menggunakannya sehingga menghambat program pembangun desa. Untuk mencegah terjadinya kesalahan pengelolaan dana desa, kades diminta meningkatkan kemampuan manajerial dan administrasi keuangan.

Peningkatan pengetahuan dan kemampuan itu bisa dilakukan kepala desa secara mandiri dan dukungan pemerintah kabupaten dengan memfasilitasi kades mengikuti pelatihan kepemimpinan dan adminitrasi keuangan, kata Mendagri.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada acara itu meminta kades menggunakan dana desa secara tepat sasaran sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan dan masalah hukum. “Dana desa yang didistribusikan langsung dari pusat ke desa sekitar Rp1 miliar bukan untuk kepala desa tetapi untuk seluruh masyarakat desa.”

Dana desa harus digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan posyandu. Selain itu juga digunakan untuk melakukan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bisa menurunkan angka kemiskinan dan membuka kesempatan kerja. (tem.c/p)