ToeNTAS.com,- Penyelundupan jenazah warga negara Indonesia (WNI) kembali terjadi. Ada tiga jenazah WNI yang diselundupkan ke wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Tiga WNI itu adalah ABK, ditemukan tewas di kapal ikan berbendera China kapal Fu Fuan Yu 829. 3 WNI itu meninggal di Kapal Fu Yuan Yu 829 pada awal Agustus. Jasadnya lalu dioper dari kapal pada Rabu (12/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan ada dua orang yang diduga sebagai penyelundup jenazah. Keduanya pun telah ditangkap.
Arie menyebut keduanya merupakan agen pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal. Satu dari pelaku itu adalah manajer.
“Kita tangkap dua orang, terus dikembangkan. Tadi malam (ditangkap). Dia agen, manajer (pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal),” ucap Arie.
Kapal Fu Yuan Yu 829 itu tidak bersandar. Mereka mengontak pihak agen, lalu jasad tiga WNI itu dipindahkan dari tengah laut.
“Jadi begini, masalah ABK kapal China ini kan kita agak keras di Kepri. Jadi, begitu ada yang tewas, mereka nggak berani merapat. Jadi di-outer di pelabuhan terluar saja, dia nggak bersandar,” kata Arie.
Arie mengungkapkan pihak agen diminta menurunkan tiga jenazah WNI di tengah laut. Namun, sebelum membuang jenazah WNI mereka ditangkap.
Tiga WNI itu diketahui bekerja di kapal China sejak 2019. Ketiga WNI merupakan warga Aceh.
Polisi juga saat ini sedang mencari tahu penyebab meninggalnya 3 WNI itu. Jenazah 3 WNI ABK itu saat ini di autopsi.
“Siang ini baru mau autopsi,” ucapnya.
Peristiwa ABK meninggal di kapal China ini pernah terjadi pada Juli 2020 lalu. Seorang WNI ABK kapal China itu tewas karena dianiaya.
Kabar adanya ABK dibunuh di kapal asing itu mencuat pada Rabu 8 Juli 2020. ABK itu diduga dibunuh di kapal asing di perairan Selat Malaka.
ABK Indonesia itu berasal dari Lampung. Polisi saat itu membuntuti kapal asing itu, kemudian menggiring kapal tersebut ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Akhirnya pada 11 Juli 2020, tim gabungan Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pelaku yang diduga menganiaya WNI inisial HA ABK Kapal China Ikan Asing berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118. Pelaku tersebut bernama Song Chuanyun (50).
Pelaku merupakan supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao. Pelaku ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada Jumat, 10 Juli 2020.
Kembali ke kasus 3 jenazah WNI yang diselundupkan di Kepri, hingga saat ini polisi masih mencari tahu penyebab kematian ABK itu. Polisi juga sedang memeriksa agen pengiriman luar negeri ilegal untuk mencari informasi. (det.c/p)