Polisi Tak Memberikan Kejelasan Soal Isu Kasus Habib Rizieq di SP3

Jam : 00:05 | oleh -104 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pihak kepolisian belum memastikan kebenaran penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terkait kasus dugaan chat pornografi yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Isu SP3 kasus yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein itu diklaim pengacaranya, Kapitera Ampera. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sebaiknya kasus itu ditanyakan ke Mabes Polri.

“Itu biar Mabes saja, biar satu pintu,” ujar Argo saat dikonfirmasi pada wartawan, Rabu (6/6/2018).

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto meminta awak media untuk mengonfirmasi kepada pihak Polda Metro Jaya.

“Saya belum tahu. Nanti Polda Metro Jaya itu, nanti tanya Pak Kabareskrim,” kata Setyo.

Sedangkan, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan, dia belum mengetahui adanya penghentian penyidikan kasus tersebut.

“Kalau yang di Bandung saya tahu. Untuk yang disini (Polda Metro Jaya), saya tidak tahu,” imbuhnya. (tribn.c/Wibowo