Praktik Striptis, 2 Pemandu Lagu asal Bandung yang ‘Terjebak’ di Tulungagung

Jam : 12:49 | oleh -210 Dilihat

Tulungagung, (ToeNTAS.Com),- Dua perempuan sebagai pemandu lagu di bawah umur dari Bandung, Jawa Barat, ikut diamankan polisi dari tempat hiburan Yess Karaoke di Tulungagung. Keduanya masih berusia 16 dan 17 tahun. N dan E tidak terlibat tarian telanjang atau striptis maupun prostitusi.

Sebenarnya, keduanya sempat ingin kembali ke kampung halamannya karena merasa ditipu. Namun, keduanya mendapat ancaman yaitu diwajibkan untuk mengembalikan seluruh biaya akomodasi dan penginapan selama di Bandung hingga Tulungagung.

“Dua anak di bawah umur dari Bandung ini sempat ingin pulang ke tempat asalnya. Tapi diancam,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Jumat (5/5/2017).

Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Rama Samtama Putra menambahkan, tersangka K (33) asal Bandung itu membawa 6 wanita yang akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu di rumah karaoke itu. Diantara 6 wanita tersebut, dua diantaranya N dan E.

Keenam wanita itu sebelum berangkat ke Tulungagung, terlebih dahulu berkumpul di Bandung dan bermalam sehari. Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan menuju ke Tulungagung dengan naik kereta api.

Ketika sampai di Tulungagung, mereka ditempatkan di mess dan istirahat selama dua hari. Setelah itu, tersangka K yang menjadi mami di rumah karaoke itu, meminta mereka bekerja sebagai pemandu lagu.

“Mereka termasuk dua anak di bawah umur ini, statusnya training di rumah karaoke itu,” kata Rama.

Masa training selama sebulan, dan mereka tidak mendapatkan gaji pokok dari manajemen rumah karaoke. Pendapatan yang didapatnya, hanya hasil dari fee tamu yang membookingnya.

Di hadapan penyidik, kedua anak di bawah umur itu ingin balik ke kampung halamannya, karena apa yang dijanjikan Mami tidak sesuai.

“Mereka dijanjikan dikontrak menjadi pemandu lagu. Status training itu tidak disampaikan dari awal oleh tersangka,” tuturnya.

“Tersangka Mami mengatakan ke kedua anak ini, kalau ingin pulang kampung di masa training maupun sesudah masa training, tetap sama harus membayar seluruh biaya akomodasi. Karena sama-sama mengganti biaya, keduanya tetap ingin balik pada 5 Mei ini (masih masa training),” ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan Mami K itu, kata perwira polisi kelahiran Sidoarjo ini, sudah masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang.

“Semua pemandu lagu (30 orang) statusnya hanya saksi. Mereka semua sudah dipulangkan. Untuk dua anak dari Bandung ini masih menunggu orangtuanya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang. Mereka ada mami pemandu lagu (K), manajer (JOL) dan seorang waitres (A).  (ab/mar/sh).