Jakarta, (ToeNTAS.Com).- Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Air Jakarta Utara Herning Wahyuningsih ditahan Kejaksaan Agung. Dia diduga melakukan korupsi senilai Rp 90 miliar atas anggaran swakelola banjir tahun 2013-2015.
“Tersangka HW ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari terhitung mulai 9 Mei 2017 sampai 28 Mei 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum kepada detikcom, Rabu (10/5/2017).
Rum mengatakan kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Selain Herning, ikut ditahan pada hari yang sama Pahala Tua, yang merupakan mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat.
Pahala Tua ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 9 Mei 2017 hingga 28 Mei 2017. Rum mengatakan penyidik menahan keduanya atas alasan subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Kejagung sendiri sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 20 Februari 2017.
“Tim penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakpus setelah memeriksa saksi sebanyak 85 orang,” tutur Rum.
Dia mengatakan, pada tahun anggaran 2013-2015 Sudin PU Tata Air Jakpus menganggarkan dana Rp 230.047.137.844. Anggaran ini ditujukan pada kegiatan swakelola banjir di Jakpus.
Kegiatan swakelola ini berupa perbaikan dan pemeliharaan saluran penghubung, jalan arteri, penanganan segera perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air, dan pemeliharaan saluran air selama 3 tahun.
Kasus korupsi ini terjadi saat Herning masih menjabat Kasudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakpus. Herning menerbitkan surat perintah tugas (SPT) kepada Pahala, yang saat itu menjabat Kasie Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air pada Sudin PU Tata Air Jakpus. Selain itu, Herning menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyedia barang.
Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin PU Tata Air Jakpus lalu mengajukan permintaan pencairan dana kepada Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta. Namun dana tersebut dikorupsi.
“Berdasarkan SPT dan SPK tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana kepada Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta dan dicairkan sebesar Rp 222.942.653.771, namun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya karena dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35 persen dari SPT (sekitar Rp 90 miliar),” terang Rum.
Atas kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan dan Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi belum dapat dikonfirmasi mengenai kasus ini. (kris/dul).-