Pemeriksaan WP bandel sudah dimulai bulan ini

Jam : 16:02 | oleh -162 Dilihat

Jakarta, (ToeNTAS.Com),- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah memulai pemeriksaan dan penagihan secara intensif pada bulan ini. Usai amnesti pajak, Ditjen Pajak memprioritaskan terlebih dahulu para wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak, dan WP yang ikut amnesti, tetapi asal-asalan.

Dalam sebulan pertama, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Ditjen Pajak memeriksa 500 WP orang pribadi (OP) maupun badan per satu Kantor Wilayah (Kanwil).

Ditjen Pajak menargetkan pemeriksaan terhadap pengemplang pajak menghasilkan penerimaan senilai Rp 45 triliun tahun ini. Sementara penagihan dari piutang pajak ditargetkan menyumbang Rp 15 triliun. “Setiap Kantor Wilayah (Kanwil) sudah (jalankan pemeriksaan). Kami lanjutkan dari data amnesti pajak, tapi tidak perlu diekspos,” ujar Ken beberapa waktu lalu.

Hal ini dibenarkan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Pontas Pane. Dia mengatakan, dari target Ditjen Pajak atas pemeriksaan yang Rp 45 triliun dan penagihan yang Rp 15 triliun, Kanwil Jakut menargetkan pemeriksaan dan penagihan masing-masing Rp 1,5 triliun dari target penerimaan Kanwil Jakut yang Rp 31,5 triliun.

Pontas mengatakan, pemeriksaan usai amnesti pajak sudah dimulai sejak adanya arahan dari Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Pusat pada pekan lalu. Menurut dia, data dari DJP Pusat digelontorkan ke tiap KPP yang berisi beberapa kriteria dari WP yang hendak diperiksa, tetapi menurut dia untuk pemeriksaan dimungkinkan juga usulan-usulan dari KPP.

Ia merencanakan jumlah WP yang akan diperiksa berkisar 1.500 WP di Kanwil Jakut. Sementara saat ini yang sedang diperiksa sebanyak 250 WP. “Jumlah yang dihimbau sebanyak 700 WP dan terus akan bertambah,” kata Pontas, Kamis (11/5).

Dia mengatakan, di Jakarta Utara yang tidak ikut amnesti pajak jauh lebih banyak daripada yang ikut, “Kurang lebih hanya 6% yang ikut amnesti pajak,” lanjutnya.

Pontas menjelaskan, di Kanwil, tahapan pertamanya ialah menghimbau dulu WP yang bersangkutan. Himbauan itu lalu diklarifikasi oleh WP terkait. Apabila tidak diklarfikasi, maka akan dilakukan pemeriksaan. “Kami state datanya berapa, sehingga meminimalisir anggapan bahwa fiskus menjebak WP. Agar meminimalisasi KKN. Sebelum kami periksa, kami kasih kesempatan dulu,” ucapnya. (kris/dul).-