Disangka Konsumsi Sabu, PNS Dinas Sosial Kota Depok Ditangkap

Jam : 15:57 | oleh -191 Dilihat

Depok, (ToeNTAS),- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok kembali menangkap aparatur sipil Depok, Marvie Sioza Hakim, 34 tahun, yang diduga mengkonsumsi sabu. Aparatur sipil Dinas Sosial Kota Depok itu ditangkap di rumah kontrakannya di Cipayung, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan tersangka ditangkap Senin malam kemarin sekitar pukul 20.00. “Tersangka memang sudah mengkonsumsi sebelumnya,” kata Putu, Kamis, 11 Mei 2017.

Polisi menciduk Marvie setelah mengembangkan laporan dari masyarakat bahwa ia kerap menggunakan narkoba. Setelah diselidiki unit Satnarkoba Polresta Depok, tersangka diciduk dengan barang bukti sabu 0,26 gram.

Marvie dijerat Pasal 114 ayat 1 Subpasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. Polisi masih menyelidiki asal-usul sabu yang dimiliki Marvie.

Tertangkapnya Marvie menambah daftar panjang pegawai pemerintah yang mengkonsumsi barang haram itu. Tahun ini, Marvie menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.

Pada Oktober 2016, tiga pegawai Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Cipayung, Musa Al Asyari, 43 tahun, M. Nur (41), dan Cucun (42), ditangkap saat berpesta narkoba. Dari penggerebekan itu, polisi mendapat tiga paket sabu masing-masing seberat 0,2 gram dan empat linting ganja seberat 0,7 gram.(temp.c/inge).-