Jakarta (ToeNTAS.com) – Habib Rizieq Shihab bisa bernapas lega. Pasalnya, pengajuan red notice untuk memulangkannya ke Indonesia dari Arab Saudi ditolak oleh Interpol Indonesia. Hal ini dikemukakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.
Ia mengatakan, ditolaknya pengajuan red notice ini bukan tanpa alasan. Pasalnya telah dilakukan pengkajian yang sangat ketat.
“Red notice telah disampaikan Polda Metro Jaya ke NCB interpol, ternyata dari NCB Interpol Indonesia, kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi,” ucap Setyo ketika ditemui di Mabes Polri, Senin (12/6).
Mantan Wakabaintelkan ini menerangkan, dimentahkannya pengajuan red notice itu diketahui usai Mabes Polri berkomunikasi dengan Sekretaris NCB Polri.
Dari situ diketahui bahwa berkas red notice sudah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. “Jadi sampai sekarang masih belum (terbit red notice),” imbuhnya.
Selama beberapa hari ini kata dia, pihak Interpol Indonesia telah mengkaji pengajuan itu. Tapi hasilnya tak bisa diterbitkan red notice.
“Jadi itu kan sudah dikaji dengan gelar perkara, dari hasil gelar perkara masih belum memenuhi syarat,” tegas jenderal bintang dua ini.
Untuk diketahui sebelumnya Rizieq terseret kasus pornografi dalam chat mesum yang diunggah dalam situsbaladacintarizieq.com. Dia pun telah dijadikan tersangka bersama Firza Husein.(jpos.c\dul).-