Kasus BLBI, KPK Telusuri Saham Gajah Tunggal Milik Sjamsul Nursalim

Jam : 23:19 | oleh -171 Dilihat

Jakarta (ToeNTAS.com) – Dalam pemeriksaan hari ini KPK memeriksa 2 saksi terkait tersangka penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Pada salah satu saksi, Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati, KPK mendalami saham PT Gajah Tunggal.

“Saksi Ester Agung, penyidik mendalami aset-aset yang diduga terkait dengan Sjamsul Nursalim yaitu pada pencatatan saham di Biro Administrasi Efek Indonesia,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

“Jadi penyidik sudah masuk lebih jauh untuk menelusuri aset-aset terkait Sjamsul Nursalim yang salah satunya di Gajah Tunggal,” imbuhnya.

Sementara saksi lainnya, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2000-2001 Edwin Gerungan diperiksa soal penerbitan MSAA pada saat itu. Selain itu juga digali info kewajiban obligor hingga terkait penerbitan SKL. Namun usai diperiksa ia memilih bungkam.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala BPPN. Dia menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.(det.c/dul).-