Jadi Incaran KPK, Puluhan Orang Ramai-Ramai Balikin Duit

Jam : 12:42 | oleh -189 Dilihat

JAKARTA (ToeNTAS.com) –Akibat uang proyek E-KTP dibagi-bagi, negara rugi hingga Rp2,3 triliun dari keseluruhan dana proyek Rp5,9 triliun. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi proyek E-KTP di pengadilan Tipikor, Kamis (22/6).

Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa Irene Putri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017), ada sejumlah uang yang sudah dikembalikan. Tidak hanya dalam bentuk uang tetapi juga ada yang berupa barang.

Sejumlah uang dan barang yang dikembalikan melalui KPK adalah sebagai berikut:

1. Mobil Honda Jazz, STNK, dan sebuah BPKP atas nama saudara Amsor (terkait Sugiharto)
2. Uang Rp38.100.600 yang tak disebutkan asalnya
3. Konsorsium PNRI sejumlah Rp184.144.510.747 pada 22 Juni 2016
4. Abraham Mose sejumlah Rp3 miliar pada kurun Agustus 2016 hingga Februari 2017
5. Andra Yastrialsyah sejumlah Rp1 miliar
6. Agus Iswanto Rp750 juta
7. PT Quadra Solution sejumlah Rp103.112.091.269 dan 354.829 dolar AS
8. Meidy Layoori Rp 3 juta
9. Maman Budiman sejumlah Rp 5 juta
10. Mahmud sejumlah Rp 10 juta
11. Husni Fahmi sejumlah Rp 10 juta
12. Uang Rp 1 miliar dan Rp 50 juta dari no rekening 0378.01.000.168.306
13. Rustinah sejumlah Rp 170 juta
14. Darman Mappangara Rp 1 miliar
15. Mahmud Toha Rp 3 juta
16. Anang Sugiana sejumlah Rp 3.107.640.618, USD 36.546, SGD 368
17. Rustinah sejumlah Rp 100 juta untuk setoran a.n Sugiharto Rp 100 juta
18. Wahyudin Bagenda sejumlah Rp 2 miliar
19. Toto Prasetyo sejumlah Rp 3 juta
20. Joko Kartiko sejumlah Rp 10 juta
21. FX Garmaya Sabarling sejumlah Rp 10 juta
22. Uang 31.656 dolar AS yang tak disebutkan asalnya
23. Rizky Syah Maulana 400 ribu dolar AS
24. Diah Anggraini sejumlah Rp 500 ribu
25. Irman sejumlah 76.119 dolar AS

Selain dituntut penjara 5 tahun dan 7 tahun, terdakwa Sugiharto dan Irman juga diminta membayar biaya pengganti sebesar kira-kira Rp 6,5 miliar. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Irman membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp 2.298.750.000 juta, serta 6.000 dolar AS,” kata jaksa, Irene Putri, Kamis (22/6).

Sedangkan, Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 juta. Apabila tak bisa membayar setelah Sugiharto memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan 1 tahun penjara.(ps.c/kris).-