JAKARTA (ToeNTAS.com) – Jessica Kumala Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara setelah upaya hukum kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian tinggal satu lagi upaya hukum yang dimiliki Jessica yaitu Peninjauan Kembali (PK) jika ditemukan bukti baru.
Kalaupun ingin hukumannya diringankan bisa saja ada upaya lain misalnya dengan meminta pengampunan atau grasi ke Presiden.
Ditolaknya kasasi Jessica yang dituduh membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, diketahui dari laman resmi Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Putusan kasasi tersebut 21 Juni 2017.
Dikutip dari website MA, perkara tersebut diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan dua anggotanya hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo .
Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017. “Amar putusan: Tolak,” putus Artidjo dalam website MA.
Jessica didakwa membunuh Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016 dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke kopi vietnam yang diminum korban yang juga temannya ketika berada di Australia itu. Kematian Mirna mengarahkan polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi pun tetap ditolak pada 21 Juni lalu.(ps.c\dul).-