Kyai di Banten ini Dukung Perppu Ormas yang Dikeluarkan Pemerintah

Jam : 08:23 | oleh -112 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan menuai polemik. Meski demikian, ulama di Banten ini pun mendukung perppu yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Jokowi tersebut.

Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Cidahu, Cadasari, Pandeglang Banteng, KH Murtadlo Dimyatibisa mengatakan, perppu tersebut bisa dikeluarkan dan digunakan bila negara kondisinya kacau balau.

“Perppu menurut saya boleh digunakan, manakala negara dalam keadaan kacau balau. Ketika rasa mencekam menghinggapi hati rakyat,” kata KH Murtadlo Dimyati dalam pesan yang diterima wartawan, Selasa (18/7/2017).

Sebenarnya, lanjut Kyai Murtadlo, perppu itu tak perlu digunakan bila pemerintah saat ini benar-benar menjalankan sila ke-5 dari Pancasila. Di mana sila kelima yang dilambangkan dengan padi dan kapas itu bunyinya, ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ benar-benar dilaksanakan bukan hanya jadi bahan pencitraan saja.

Dalam butir-butir sila itu disebutkan pengamalan bagaimana bersikap jujur, menciptakan kehidupan gotong-royong dan kekeluargaan. Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati orang lain, suka menolong, tak menggunakan hak milik untuk usaha bersifat memeras orang lain. Selain itu termasuk juga tak menggunakan hak milik untuk hal-hal pemborosan dan gaya hidup mewah, menghargai karya orang lain untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, serta melakukan kegiatan dalam rangka kemajuan merata dan berkeadilan sosial.

“Jika sila ke-5 Pancasila dilaksanakan, pemerintah akan berhasil dalam pembangunan, bukan pencitraan semata dan pencitraannya pun akan diacungkan jempol oleh rakyat,” pungkas Kiai Murtadlo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, kehadiran Perppu tersebut untuk menjaga NKRI dan stabilitas negara, serta menjaga pembangunan tanpa halangan.

Ia menegaskan, Perppu dilakukan semata-mata untuk merawat kesayuan bangsa agar tidak ada hal-hal yang membingungkan masyarakat. Perppu ini juga bukan untuk memberangus ormas, khususnya kelompok muslim. Pemerintah pun siap digugat secara hukum bila ada ormas yang merasa dirugikan. (det.c/kris/dul)