Markus Nari Tersangka e-KTP Kedua dari DPR, Siapa Menyusul?

Jam : 00:49 | oleh -170 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Dengan penetapan tersangka Markus Nari dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, total sudah ada 5 tersangka yang dijerat KPK. Rinciannya yaitu 2 orang dari klaster pemerintah, 1 dari klaster swasta, dan 2 lagi dari klaster DPR.

Selain Markus, tersangka yang berasal dari klaster DPR yaitu Setya Novanto yang pengumuman penetapan tersangkanya berselang 2 hari. KPK sejak awal memang menjelaskan bila ada 3 klaster tersebut yaitu pemerintah, swasta, dan DPR dalam pusaran korupsi tersebut.

Markus sendiri disangkakan KPK berperan menerima uang guna memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR. Dalam pembahasan anggaran tentunya keputusan tidak hanya diambil oleh Markus seorang saja, apalagi saat itu dia hanya sebagai anggota Komisi II DPR. KPK pun mengamini hal tersebut.

“Jadi MN (Markus Nari) diduga nemiliki peran memuluskan anggaran, tentu saja proses pembahasan melibatkan banyak pihak dan itu memang merupakan kewenangan DPR RI, yang kemudian pembagian di komisi masing-masing,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7) kemarin.

Dalam surat dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto, jaksa KPK pun telah memaparkan aliran dana ke banyak anggota DPR. Sebagian besar uang memang mengalir kepada para anggota Komisi II DPR.

Para anggota DPR itu pun telah mengaku menerima uang ketika bersaksi di sidang Irman dan Sugiharto. Namun mereka mengaku telah mengembalikannya ke KPK, sedangkan KPK menegaskan bila pengembalian uang itu bukan berarti menghapus indikasi tindak pidana.

Salah satunya yaitu mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah yang mengaku menerima duit dari M Nazaruddin hampir Rp 1 miliar. Duit tersebut dikembalikan Jafar ke KPK karena diduga terkait dengan e-KTP.

“Saya disampaikan di KPK, itu uang dari e-KTP. Dialog-dialog dengan penyidik, ya kalau dia katakan gitu, kita buktikan dan saya tidak bisa mengatakan itu uang e-KTP. Kalau itu memang dianggap e-KTP, saya kembalikan dulu itu,” ujar Jafar dalam persidangan, Senin (3/4).

Saat menerima uang dari Nazar, Jafar mengaku tak pernah bertanya soal asal-usul. Duit yang diterima pada awal tahun 2011 lalu digunakan untuk kepentingan operasional kegiatan fraksi, seperti bantuan kemanusiaan bencana dan pembinaan politik kader di daerah. Asal usul duit yang diberikan ke Jafar Hafsah disebut terkait e-KTP dari kantong Andi Narogong yang disetor ke DPR.

Selain itu sebenarnya banyak nama anggota DPR yang disebut tetapi membantah seperti Chairuman Harahap, Teguh Juwarno, Taufiq Effendi, dan Miryam S Haryani. Febri pun menegaskan penyidik KPK terus mengembangkan indikasi peran anggota DPR lain dalam kasus tersebut.

“Kami akan mengurai lebih lanjut peran MN apa saja dalam proses anggaran tersebut karena pada tahun yang sama sedang dilakukan penambahan anggaran Rp 1,49 triliun. Apakah ada pihak-pihak lain yang sama-sama melakukan tindak pidana korupsi tentu kami akan dalami lebih lanjut menjadi salah satu pekerjaan kegiatan penyidikan ini,” kata Febri.

Lalu bagaimana kelanjutan perkara tersebut? Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah menyampaikan bila penanganan kasus itu tidak akan mengecewakan.

“Pokoknya kalian tunggu dulu. Yang jelas, kita tidak akan mengecewakan. Jadi saya pikir kita tunggu saja,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7). (det.c/kris/amar)