Bekasi (ToeNTAS.com) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyegel PT Indo Beras Unggul, produsen beras cap “Ayam Jago”. Perusahaan itu dituduh melakukan penipuan dengan menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium. “Ini enggak main-main. Masyarakat dan negara dirugikan sampai ratusan triliun rupiah,” ujar Tito, Kamis malam, 20 Juli 2017.
Kecurangan itu dilakukan PT Indo Beras melalui anak usahanya, PT Tiga Pilar Sejahtera. Modusnya, perusahaan mengemas beras IR64 dengan label cap “Ayam Jago” dan “Maknyuss”. Padahal IR64 adalah beras medium bersubsidi yang harganya Rp 9.000 per kilogram. Beras itu dikemas dan diberi label premium, lalu dijual ke gerai retail modern dengan harga Rp 20 ribu per kilogram. “Beras subsidi dikemas seolah-olah barang premium supaya harganya tinggi sekali,” kata Tito.
Praktik culas ini diketahui setelah Satgas Pangan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui label kandungan gizi pada kemasan tidak sesuai dengan produk yang dijual. “Kontennya ditulis premium padahal isinya non-premium,” ujar Tito.
Polisi saat ini sudah memeriksa 15 orang tapi belum menetapkan tersangka. “Nanti kami tentukan mana tersangka utama dan tersangka pembantu,” katanya. Para tersangka nantinya bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang dalam Usaha.
Gudang beras PT Indo Beras Unggul terletak di Jalan Rengas KM 60, Kecamatan Kedung, Kabupaten Bekasi. Dalam penyegelan itu terlihat juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf. Barang bukti yang disita polisi mencapai 1.161 ton.(tem.c/kris).-