Jakarta, ToeNTAS.com,- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Menurut Satgas, First Travel melalui paket promo umrah menawarkan biaya sebesar Rp 14,3 juta.
Namun setelah dicek ke Kementerian Agama, biaya umrah itu antara Rp 21 juta-Rp 22 juta. Untuk menutupi sisa dana tersebut, First Travel menjaring lagi calon jemaah umrah baru.
“Mereka mensubsidi jemaah. Masalahnya karena ini disubsidi dan ternyata ada kesulitan, maka mereka itu merekrut orang baru untuk membiayai dan memberangkatkan orang-orang sudah bayar lebih dulu. Jadi ada gali lubang tutup lubang,” ujar Ketua Satgas Investasi OJK, Tongam Tobing, kepada wartawan, Sabtu (22/7/2017).
Artinya, kata Tongam, untuk membiayai keberangkatan jemaah umrah yang sudah membayar, pihak First Travel mencari lagi peserta baru lewat penawaran paket umrah Rp 14,3 juta itu.
Tongam mengatakan, praktik seperti ini cepat atau lambat bakal merugikan para jemaah. Satgas juga telah menerima laporan dari para jemaah yang sudah membayar Rp 14,3 juta namun tak kunjung berangkat umrah.
Oleh sebab itu, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama segera mengambil langkah tegas agar tidak makin banyak jemaah yang dirugikan.
“Kalau tidak dihentikan, potensi yang merugikan jamaah itu bisa menjadi masalah nantinya. Makanya kita segera hentikan. Satgas melihat dari potensi kegiatan usaha yang merugikan, kita memitigasi risiko untuk melindungi masyarakat,” tutur Tongam. (det.c/wi)