Setiap Setubuhi Sang Cucu, Made Nadiana Bilang De Orange Ajak Nini Nah

Jam : 02:13 | oleh -196 Dilihat

Bangli, ToeNTAS.com,- I Made Nadiana alias Jero Dindin (59) harus mempertanggungjawabkan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Ni Luh RR (14) yang tak lain adalah cucunya sendiri.

Sidang perdana kasus itu dimulai pukul 12.00 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Rabu (26/7/2017).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ni Nyoman Budiasih, mengungkapkan bahwa sekitar bulan Januari 2016 hingga bulan Oktober 2016, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara memaksa seorang anak perempuan bernama Ni Luh RR melakukan persetubuhan di ruang tamu rumah terdakwa di Kecamatan Tembuku, Bangli.

Lanjut JPU Ni Nyoman Budiasih, aksi terdakwa berawal saat Ni Luh RR sedang menonton TV sambil tidur-tiduran di ruang tamu.

Dengan tiba-tiba terdakwa mendatangi dan memeluk Ni Luh RR dari samping dengan posisi kaki terdakwa berada di atas paha Ni Luh RR.

Selanjutnya terdakwa berusaha menyetubuhi Ni Luh RR, korban yang kaget melihat aksi terdakwa berusaha menolak dengan cara menggeser posisi tidur dari terlentang ke posisi miring.

Namun, karena kalah tenaga, Ni Luh RR tak mampu melawan dan akhirnya pasrah disetubuhi oleh Made Nadiana.

“Selanjutnya badan Ni Luh RR ditarik hingga posisinya berubah menjadi terlentang menghadap keatas. Sedangkan kedua tangan saksi dipegang erat pada posisi menyilang di depan dada menggunakan satu tangan terdakwa,” tutur Budiasih.

Setiap persetubuhan berlangsung selama kurang lebih lima menit.

“Setelah berhasil menggahi saksi, selanjutnya terdakwa meninggalkan kamar tamu menuju kamar tidur terdakwa, sementara saksi masih tetap tidur diruang tamu,” ungkap Budiasih.

Budiasih juga menuturkan, setiap melakukan aksinya, terdakwa selalu melontarkan ancaman dengan kata-kata “De Orange ajak nini nah“ (jangan bilang siapa-siapa yah, red).

Bahkan, persetubuhan yang dilakukan terdakwa untuk yang kedua hingga ketiga kalinya dilakukan dalam kurun waktu sepuluh bulan.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi yang masih berusia 14 tahun tersebut hamil dengan usia kehamilan 7-8 bulan.

Karena perbuatanya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014  tentang perubahan atas UU RI no;23  tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sidang itu dipimpin majelis hakim, AA Putra Wiratjaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jro Dindin didampingi oleh penasehat hukumnya, I Wayan Wira.

Ketika disambangi Tribun Bali, Dindin yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi orange mengaku jika selama didalam tahanan belum ada satupun keluarga yang menjenguknya, termasuk cucunya.

“Belum ada keluarga yang menjenguk. Saya juga tidak tahu apakah cucu saya sudah melahirkan,” ujarnya. (trib n.c/yan)