Kemendikbud Tegaskan Tidak Ada Istilah Full Day School

Jam : 03:10 | oleh -151 Dilihat

Jakarta (ToeNTAS.com) –  Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi mengatakan, tidak ada keharusan sekolah menerapkan 5 hari belajar dalam seminggu. Menurut Didik, tidak ada pula kebijakan full day school atau sehari penuh siswa belajar di sekolah. “Tidak ada istilah full day school, adanya pembentukan karakter,” kata Didik dalam acara Forum Merdeka Barat, Jumat, 18 Agustus 2017.

Dididk menjelaskan, pada Kamis, 17 Agustus 2017, Kemendikbud menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sektretaris Negara. Rapat tersebut membahas soal pendidikan pembentukan karakter di sekolah.

Kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Aturan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2017/2018  pada Juli lalu. Namun, pengelola sekolah diniyah, terutama dari kalangan Nahdlatul Ulama, menolak kebijakan tersebut.  Alasannya, jika hanya lima hari belajar dan siswa sehari penuh berada di sekolah, akan banyak Madrasah Diniyah tutup.

Madrasah Diniyah merupakan sekolah yang waktu belajarnya pada sore hari. Murid-muridnya kebanyakan dari mereka yang pagi harinya sekolah umum seperti SD. Keberatan ini kemudian mendapat respons dari Presiden Joko Widodo dengan mengatakan segera menerbitkan Perpres untuk menggantikan Permendikbud itu.

Jokowi mengisyaratkan tidak ada keharusan bagi sekolah menerapkan lima hari belajar selama sepekan atau delapan jam sehari itu. Namun, hingga sekarang Perpres itu belum terbit. Dalam Perpres nanti, kata Jokowi, tidak ada keharusan bagi sekolah untuk menerapkan lima hari belajar dalam sepekan atau delapan jam sehari. “Perlu saya tegaskan, tidak ada keharusan,” kata Jokowi di Istana Negara pada Kamis, 10 Agustus 2017.
“Seperti yang sudah dikatakan Presiden. Terserah mau lima atau enam hari, silakan saja. Tergantung kebijakan masing-masing sekolah,” kata Didik sembari menambahkan secara garis besar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 berisi mengenai penguatan pendidikan karakter. “Tidak istilah full day school, adanya pembentukan karakter,” kata Didik menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menuturkan mengenai ketentuan 8 jam kerja di sekolah diarahkan untuk guru. Nantinya, aturan ini sekaligus mengakomodasi beberapa kegiatan yang sekarang sudah ada di lapangan. “Tidak ada alasan untuk mematikan Madrasah Diniyah,” katanya.(tem.c/via).-