Jakarta, ToeNTAS.com,- Penyelundupan narkotika jenis metamfetamin (sabu) oleh sindikat internasional jaringan Malaysia berhasil dibongkar. Petugas gabungan menggagalkan dua penyelundupan sabu di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Petugas Bea-Cukai, Badan Narkotika Nasional, dan Polri mengamankan barang bukti sabu 57,54 kg. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu dua minggu.
Awalnya, petugas menangkap seorang pelaku berinisial R yang diduga menyelundupkan sabu dari Kuching, Malaysia, ke wilayah Indonesia melalui perbatasan Jagoi Babang. Petugas menangkap pelaku dengan barang bukti berupa 17 bungkus sabu seberat 17,54 kg dan sebuah minibus di daerah Ledo, Bengkayang.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas turut menangkap tiga tersangka di daerah Kelurahan Sebayok, Bengkayang. Ketiga pelaku yang diamankan berkewarganegaraan Malaysia. Mereka adalah A, yang merupakan kurir sekaligus checker, LUH sebagai penghubung antara pembeli narkotika dan supplier narkotika, serta CKH, yang berperan sebagai supplier narkotika.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku berinisial CKH sempat menawarkan uang Rp 10 miliar, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh petugas. Dalam proses pengembangan kasus, dua pelaku berinisial CKH dan A berusaha melawan petugas, sehingga harus dilakukan tindakan tegas yang menewaskan keduanya.
Selain itu, petugas menangkap MY, DZ, dan TF di depan Hotel Harris, Jalan Gajah Mada, Pontianak. Tersangka TF merupakan narapidana yang sedang ditahan di Rutan Kelas II Bengkayang.
Dari kasus di Jagoi Babang, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 17,54 kg, dua unit mobil, 18 unit telepon seluler, dan kartu identitas para pelaku.
Tak berselang lama dari kasus di Jagoi Babang, pada Jumat (18/8), petugas gabungan Bea-Cukai Aceh, BNN, dan Kepolisian Daerah Aceh mengamankan 40 bungkus sabu seberat 40 kg.
Tak hanya sabu, petugas juga menangkap lima pelaku berinisial M, Z, TM, S, dan MD di Jalan Lintas Medan-Aceh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika dari Penang, Malaysia, didapatkan informasi bahwa akan adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut menuju Aceh, yang kemudian akan diedarkan di wilayah Aceh, Medan, dan Jakarta.
“Kegiatan pengawasan dilakukan sejak sabu tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Pantai Idi Cut, Aceh Utara. Dari tempat tersebut petugas terus mengawasi pergerakan hingga dilakukan penangkapan pada hari Jumat (18/8),” ujar Direktur Jenderal Bea-Cukai Heru Pambudi dalam keterangan tertulis dari Bea-Cukai, Rabu (23/8/2017)
Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah menyelundupkan sabu dari Penang, Malaysia, melalui jalur laut menuju Pantai Idi Cut, Aceh Utara. Pelaku berinisial J dan D saat ini masih jadi buron.
Keduanya membawa sabu atas perintah pelaku berinisial TM, yang berperan sebagai koordinator kurir dan pemilik kapal. Setelah sabu yang disembunyikan ke dalam dua buah tas itu sampai di wilayah Aceh, M dan Z membawanya menggunakan kendaraan minibus dengan dikawal oleh TM dan S, yang juga menggunakan sebuah kendaraan minibus.
Dari pengakuan para pelaku, sabu tersebut akan dipindahtangankan kepada MD, yang nantinya akan diserahkan kepada pelaku berinisial H yang merupakan pemilik sabu tersebut. Saat ini pelaku H masih berstatus dalam daftar pencarian orang, terakhir dirinya diketahui berlokasi di Bireuen, Aceh.
Heru menambahkan, hingga 22 Agustus 2017 Bea-Cukai telah menggagalkan 163 kasus upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor dengan berat total barang bukti mencapai 1.135 kilogram.
Untuk penyelundupan sabu sendiri, Bea-Cukai telah berhasil mengamankan barang bukti dengan berat total mencapai 695,5 kilogram. Upaya ini tentunya tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan antar-aparat penegak hukum dan informasi dari masyarakat dalam membantu petugas mengungkap praktik penyelundupan narkoba.
“Bea-Cukai akan terus memperkuat sinergi bersama para aparat penegak hukum, juga masyarakat dalam mengamankan wilayah Indonesia dari peredaran barang terlarang seperti narkotika,” pungkas Heru. (det.c/riza)