Korupsi Beasiswa, Pihak Gubernur Papua Pertanyakan Alat Bukti

Jam : 00:29 | oleh -141 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Yanceu Salambauw, mempertanyakan alat bukti yang digunakan polisi untuk meningkatkan dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016 ke tahap penyidikan.

Pertanyaan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua di 2015 hingga 2016.

“Kami sempat meminta klarifikasi ke Bareskrim mengenai pemanggilan yang udah ditetapkan ke tingkat penyidikan. Kami minta argumen dan bukti awal yang mengarah ke situ (korupsi), tapi tidak diinfokan,” kata Yanceu di kantor sementara Dittipidkor Bareskrim, Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Dia pun kembali mempertanyakan langkah penyidik menyinggung penggunaan APBD 2017 terkait kasus ini. Menurutnya, penyidik belum dapat menyimpulkan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran itu.

“Memang dalam panggilan disinggung penggunaan APBD 2017. Menurut kami belum saatnya, mengingat penggunaan APBD 2017 belum dievaluasi, belum bisa dikatakan penyalahgunaan atau pelanggaran dalam pelaksanaannya,” ujar Yanceu.

Dia menuturkan, polisi mempunyai hak untuk menjelaskan perihal alat bukti yang digunakan dalam penyidikan kasus sebagai kewenangan subjektif penyidik.

Namun, Yanceu mengingatkan, polisi harus tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi harus didahului dengan hasil pemeriksaan atas kerugian negara.

“Mereka punya hak tidak kasih bukti untuk kepentingan penyidikan. Sebagaimana putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, sudah tegas bahwa sebelum mengusut kasus korupsi, kecuali tangkap tangan, harus didului dengan kerugian negara. Kami minta hal seperti ini, harus diperhatikan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi lainnya, antara lain Kepala BPKAD Papua Ridwan Rumasukun. Polisi menduga alokasi anggaran pendidikan di Papua tidak digunakan sesuai peruntukannya dalam tahun anggaran 2016.

Polisi pun mengklaim menemukan sejumlah fakta penyimpangan anggaran tersebut. Temuan tersebut diperkuat dengan temuan dari BPK.

Dittipidkor Bareskrim telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016 ke tahap penyidikan.

Kepala Subditektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Indarto mengatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar 15 orang saksi terkait kasus yang proses penyelidikannya dimulai sejak 16 Agustus 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.

Penyelidikan kasus tindak pidana korupsi beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016 dimulai sejak 16 Agustus 2017. Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa setidaknya sepuluh pejabat di Papua, termasuk Direktur Operasional Bank Papua. (cnn.c/irwan)