Lhokseumawe, ToeNTAS.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon telah mengeksekusi eks Bendahara Puskesmas Langkahan Ratna Murtini pada Rabu (6/9/2017). Ratna dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi penyalahgunaan dana program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Ratna dieksekusi setelah putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) turun. Berdasarkan putusan MA, dia divonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
“Setelah putusan MA turun, kita langsung melakukan eksekusi tadi. Dia divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Dia mengaku tidak sanggup membayar denda dan terpaksa ditambah kurungan 3 bulan. Totalnya menjadi 1 tahun 9 bulan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Lhoksukon Muhammad Rizza kepada wartawan, Rabu (6/9).
Putusan yang dikeluarkan MA lebih tinggi daripada putusan pengadilan dengan vonis 1 tahun. Kesehatan Ratna juga sudah dicek sebelum dieksekusi ke Rutan Lhoksukon.
“Putusan MA lebih berat dari putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan tingkat banding. Sebelum kita serahkan ke Rutan, terlebih dahulu terdakwa dicek kesehatannya. Setelah melihat hasilnya, dia dalam keadaan sehat dan langsung dieksekusi. Sekarang terdakwa sudah kita antar ke cabang Rutan Lhoksukon untuk menjalani hukuman,” tambah Rizza.
Rizza menjelaskan terdakwa sebagai bendahara itu terbukti menyalahgunakan dana program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Puskesmas Langkahan tahun anggaran 2011 dengan kerugian negara Rp 148 juta.
Perkara tersebut disidangkan pada 2014 dengan 2 terdakwa, yakni Muchtar dan Ratna. Muchtar, yang waktu itu sebagai Kepala Puskesmas Langkahan, telah dieksekusi pada 2015, sedangkan eksekusi Ratna baru dilaksanakan setelah putusan Kasasi dari MA keluar. (det.c/ahlan)