Jakarta, ToeNTAS.com,- Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi diduga menerima suap untuk menyetujui Raperda Penyertaan Modal kepada PDAM. KPK akan mendalami aliran duit itu ke anggota DPRD lainnya.
“Patut diduga jangan-jangan proyek PDAM ini nggak bener karena terbukti rekanannya mau terima duit. Ini nanti akan didalami sejauh mana peran uang yang diberikan PDAM ke anggota DPR,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (15/9/2017).
Empat tersangka yang ditangkap adalah Iwan, Andi, serta 2 orang lainnya, yaitu Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis. Muslih dan Trensis diduga memberikan suap kepada Iwan dan Andi untuk menyetujui raperda itu.
“(Suap) untuk memuluskan persetujuan raperda penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM,” sebut Alex.
Alex juga mengatakan, pihaknya akan menelisik dugaan uang suap DPRD itu hasil patungan dari perusahaan lain atau bukan.
Alex menyebut komitmen fee dalam kasus suap untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM itu sebesar Rp 150 juta. Namun pihaknya menemukan ada setoran yang juga dilakukan pihak lain.
“Selain yang Rp 150 juta diduga ada penerimaan yang lain, selain itu juga ada penerimaan yang disalurkan pihak lain yang pastinya akan didalami saat penyelidikan,” ujarnya.
KPK pun menyita uang Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.
Iwan dan Andi pun diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (det.c/ando)