Polisi Buru Pemilik Gudang Penyimpan Bahan Obat PCC di Cimahi

Jam : 13:37 | oleh -128 Dilihat

BANDUNG (ToeNTAS.com) – Polisi masih mencari pemilik gudang penyimpanan bahan yang diduga akan diracik menjadi obat PCC (paracetamol caffein carisoprodol) di Jalan Kihapit Timur 141, RT 09 RW 20 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Jawa Barat, Senin (18/9/2017).

Dalam penggerebekan itu, polisi tak menemukan seorang pun yang beraktivitas di rumah tersebut.

Wakil Direktur Ditipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Jhon Thurman Panjaitan mengatakan, dari keterangan masyarakat sekitar, sudah setahun gudang tersebut disewa seseorang. Namun aktivitas baru terlihat sejak enam bulan lalu.

“Ini gudang yang menurut keterangan masyarakat di sini enam bulan terakhir baru digunakan tertutup seperti ini. Untuk pelaku masih pengembangan,” ungkap Jhon di lokasi kejadian.

 

Pantauan wartawan, gudang penyimpanan itu tampak seperti gudang mebel. Tumpukan kayu serta lembaran pintu yang belum jadi tampak berserakan di halaman rumah.

Di dalam gudang itu terdapat truk pengangkut barang. Polisi pun telah melingkari garis polisi di seluruh akses masuk ke gudang tersebut. Awak media tak diperkenankan mengambil gambar kondisi di dalam rumah.

Polisi mengamankan sedikitnya empat ton bahan obat jenis trihex, tramadol, dan caffein. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat penyampur obat.

“Iya yang kita sita barang serbuk tramadol, trihex, caffein dan campuran bubuk bahan lainnya yang merupakan bahan yang dilarang,” ucap Jhon.

“Mesinnya tidak ada hanya alat, alat penyaring pemisah. Kita akan bawa ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya. (kom.c/dul).-