Harga Eceran Tertinggi untuk Beras Berlaku Hari Ini

Jam : 13:28 | oleh -128 Dilihat

Jakarta (ToeNTAS.com) – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Aturan tersebut mulai berlaku efektif hari ini, Senin (18/9/2017), sejak ditetapkan pada tanggal 1 September lalu.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan rentan waktu dari tanggal 1 September hingga 18 September ini dilakukan sebagai batas toleransi atau adaptasi kepada pedagang untuk menetapkan harga patokan beras tersebut.

“Itu adalah batas toleransi secara bertahap, karena HET, sekali lagi bagaimana kita menjaga daya beli konsumen, bagaimana kita melindungi konsumen dari berbagai upaya spekulatif,” kata Enggar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurutnya, kebijakan harga patokan beras ini tentu mengundang pro kontra. Namun demikian, dirinya tetap beranggapan kebijakan HET beras perlu terapkan untuk dapat menjaga kepentingan konsumen. Dirinya pun meminta kepada para pedagang untuk mengambil keuntungan dengan wajar.

“Jadi bagaimana kita keberpihakan kepada konsumen dengan segala kekurangannya. Semua orang harus mengurangi marginnya. Petani tidak perlu, dia sudah cukup, tetapi pedagang-pedagang yang ada dikurangi,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menyatakan akan melakukan tindakan tegas bagi para pedagang yang tak mengikuti kebijakan tersebut.

“Ke depan, dalam minggu-minggu ke depan kami akan ingatkan mereka lebih keras lagi tolong indahkan peraturan ini. Dan kepada para pemain-pemain yang mencoba bermain, jangan pernah main-main. Sebab sesudah ini kami akan lebih keras lagi mengambil langkah. Kalau tetap melawan kami akan cabut izinnya,” tutupnya.

Berikut daftar harga eceran tertinggi beras medium dan premium:

  • Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
  • Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg
  • Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg
  • NTT: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
  • Sulawesi: medium Rp 9.450/kg ; premium Rp 12.800/kg
  • Kalimantan: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
  • Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250/kg ; premium Rp 13.600/kg.

(det.c/kris).-