Zulkarnaen: UU KPK Masih Layak Digunakan

Jam : 01:29 | oleh -199 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang KPK yang ada saat ini masih cukup memadai. Oleh karena itu, ia tidak setuju dengan adanya usulan dan rencana revisi undang-undang tersebut.

“Selama ini kami bersikap bahwa undang-undang ini sudah cukup memadai,” ujar Zulkarnaen di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).

Zulkarnaen berpendapat, UU KPK yang ada saat ini terkait dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pernah diajukan yang lalu drafnya untuk diamandemen dan UU Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) tahun 1999.

“Ini kan perlu didahulukan. Ini juga ada ketentuan yang bersifat umumnya, misalnya KUHAP, jika ini tidak mendasari, sebetulnya kan itu sudah ada draftnya. Lebih bagus itu didahulukan,” kata dia.

Yang jelas, ucap Zulkarnaen, KPK tidak menyusun draf revisi undang-undang tersebut. Ia menuturkan, KPK tengah fokus bekerja lebih efektif dan efisien dalam mencegah dan memberantas korupsi, alih-alih menyusun draf revisi UU KPK itu.

“Sekarang kan kami sudah cukup banyak memberdayakan dengan koordinasi supervisi lembaga, baik pusat dan daerah, hasilnya signifikan. Hanya saja, masalah selama ini pemberitaan, pencegahan tidak banyak diberitakan, padahal kegiatan kita cukup luas dan cukup amsif kan,” ujar dia.

Zulkarnaen pun menganggap isyarat Presiden Jokowi menolak revisi tersebut sebagai hal yang bagus. “Saya pikir bagus itu ya, karena kami melaksanakan tugas dengan UU yang ada sudah cukup bagus, sudah cukup efektif,” ujar dia.

Terkait masih berkerasnya anggota dewan memasukkan revisi UU KPK itu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015, Zulkarnaen merasa itu terlalu dipaksakan.

“Inilah, kenapa kok itu terlalu dipaksakan? Hal-hal yang dipaksakan begitu kan enggak bagus. Buat UU itu seharusnya efektif dan efisien, lebih baik dari yang ada, bukan untuk memperlemah yang ada,” kata dia.

Selain itu, ia mempertanyakan sejauh mana kesiapan draf revisi UU KPK yang diusulkan itu. “Coba publik dilihat sejauh mana kesiapannya dia? Drafnya di mana sekarang? Pemerintah kan berarti belum mengajukan drafnya juga, lalu apakah DPR sudah memiliki drafnya? Ini perlu pengkajian yang matang,” ujar dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrachman Ruki dengan yakin menyampaikan, Presiden Jokowi menolak rencana dan usul revisi Undang-Undang KPK.

Penolakan dilakukan karena Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi ditujukan untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, namun KPK akan tetap membantu mengawasi.

“Pesan Presiden untuk KPK, Kejaksaan, dan Polri bekerja secara sinergi, tetapi yang paling menggembiarakan, dengan tegas Presiden mengatakan bahwa tidak ada keinginan Presiden melemahkan KPK. Oleh karena itu, revisi UU KPK, Presiden menolak,” ujar Ruki.

Rencana melakukan revisi UU KPK selama ini kerap menuai pro dan kontra. Keinginan merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terakhir dibahas 2012. Draf revisi UU KPK yang diajukan Komisi Hukum DPR saat itu dinilai melemahkan fungsi lembaga antirasuah. (cnn.c/mirza)