Surabaya, ToeNTAS.com,- Kasus ibu yang digugat anaknya terkait sengketa tanah dan rumah di Kediri, membuat Satgas Antimafia Tanah Polda Jatim turun tangan.
“Kami dari satgas antimafia tanah diperintahkan Kapolda Jatim untuk merespon dan menyelesaikan polemik tersebut,” ujar Komandan Tim Satgas Antimafia Tanah Polda Jatim AKBP Yudhistira saat dihubungi wartawan, Sabtu (23/9/2017).
Sebanyak tiga petugas Satgas Antimafia Tanah Polda Jatim berangkat dari polda menuju ke Kediri, pagi tadi. Tim satgas akan menemui pihak-pihak terkait.
“Kami akan menemui korban. Menemui ibu dan anak-anaknya, serta pihak-pihak terkait lainnya. Jika memungkinkan, kita akan panggil semua ke polda,” tuturnya.
Kapolda menginstruksikan kepada tim satgas antimafia tanah, untuk mencari orang yang berniat jahat dan mengambil keuntungan bagi rakyat lemah, rakyat tak mampu. Meskipun kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri Ngasem Kediri, tim satgas tetap bekerja mencari pidananya.
“Itu kan perdata. Kita mencari pidananya terhadap orang yang berbuat jahat dan mencari keuntungan terhadap rakyat lemah, rakyat tak mampu,” jelas Yusdhistira yang juga Kasubdit Harda bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Emmy Asih dan Lalan Suwanto menggugat ibu kandungnya atas perbuatan melawan hukum. Mereka beralasan bukan karena tega dan benci, tapi justru ingin menjaga keutuhan keluarga.
“Saya melakukan ini bukan karena tega, justru karena saya sayang dengan ibu dan keluarga, serta menjaga keutuhan keluarga kami,” ucap Lalan saat ditemui di rumahnya di Kaliombo, Kota Kediri, Jumat (22/9/).
Lalan mengatakan, rumah yang telah dimiliki orang lain itu merupakan hasil kerja keras ayah dan ibunya saat bekerja sebagai pedagang di pasar. Kalau rumah itu hilang begitu saja tanpa semua anaknya tahu, maka itu adalah musibah.
Pada Mei 2013, Sumiati dan anak bungsunya, Enik Murtini berniat menggadaikan sertifikat rumah karena membutuhkan modal segar untuk usaha. Rumah itu sendiri merupakan peninggalan alias warisan dari suami Sumiati yang sudah almarhum. Mereka meminta bantuan seseorang bernama Bambang untuk menggadaikan sertifikat itu.
Yang tak diketahui Sumiati dan Enik, ternyata Bambang membawa sertifikat itu ke sebuah bank di Kecamatan Gringging, Kabupaten Kediri untuk mengajukan pinjaman. Padahal Sumiati dan Enik meminta agar sertifikat digadaikan ke individu atau orang lain. Dana segar cair senilai Rp 120 juta. Enik mendapat Rp 70 juta sementara Bambang meminta Rp 50 juta.
Dalam perjalanannya, ternyata utang itu belum terbayar lunas di saat jatuh tempo. Saat itulah Bambang mengatakan yang sejujurnya. Tetapi sudah terlambat. Bank mengeksekusi rumah itu dan melelangnya. Kini rumah warisan itu dimiliki oleh Dwi Bianto, warga Surabaya.
Mengetahui hal itu, Emmy dan Lalan akhirnya mengajukan gugatan. Gugatan ditujukan kepada ibunya sendiri, Sumiati dan pihak lain yakni adiknya, Enik Murtini dan dua saudaranya yang lain yakni Pujiono dan Hadi Suwandi. Turut tergugat juga adalah Bambang, petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bank. (det.c/iwan)