Peras Pengunjung Diskotek, 2 Oknum Polisi Ditangkap

Jam : 01:53 | oleh -118 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Dua oknum polisi Wawan Chandra (30) dan Tri Sutrisno (30) ditangkap polisi karena diduga memeras pengunjung diskotek di Tamansari, Jakarta Barat. Mereka beraksi selama 1 tahun dan memeras para korban dari Rp 3 juta hingga Rp 80 juta.

Wawan tercatat sebagai anggota Sabhara Polsek Johar Baru Polres Jakpus. Sedangkan Tri anggota Reskrim Polsek Kemayoran Polres Jakpus.

“Pada saat Subnit Buser sedang patroli ke TKP, ada dua korban yang sedang diperiksa oleh dua oknum polisi. Dua polisi ini, pelaku yang mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi dan melakukan tes urine jika tidak menyerahkan sejumlah uang,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, saat dihubungi, Jumat (22/9/2017).

Peristiwa pemerasan ini terjadi di depan Restauran Garuda, Jalan Hayam Wuruk, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat. Sedangkan kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis 21 September 2017 pukul 08.30 WIB.

“Kedua oknum ini, pelaku ini standby di depan diskotek Pujasera untuk menentukan target. Saat target keluar kemudian dikejar oleh pelaku untuk melakukan pemerasan,” jelas Suyudi.

Menurut Suyudi, keduanya mengaku telah melakukan pemerasan ini selama 1 tahun dengan target 10 hingga 15 kali dalam sebulan. Dalam pemerasan tersebut, keduanya juga meminta bayaran sekitar Rp 3 Juta hingga Rp 80 Juta.

“Karena korban ketakutan, lalu bernegosiasi dengan pelaku agar dibantu tidak dibawa ke kantor dengan memberikan sejumlah uang yang besarannya bervariasi,” ucapnya.

“Sebelum penyerahan uang, pelaku diamankan Subnit Buser. Saat dilakukan pengecekan identitas, kedua pelaku ternyata tidak membawa KTA ataupun KTP alasannya hilang. Kemudian korban dan pelaku dibawa ke Polsek Metro Tamansari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Suyudi.

Suyudi mengatakan oknum polisi ini akan tetap diproses hukum. “Ya, kami akan proses sesuai hukum, sesuai tindak pidana yang dilakukan. Untuk kode etiknya akan ditangani ropam Polres jakpus. Keduanya akan dikenai pasal 368 KUHP terkait pemerasan,” ujar Suyudi. (det.c/oji)