BPN Kab. Bintan Buka Pengurusan Sertifikat Gratis

Jam : 13:39 | oleh -135 Dilihat

Kab. Bintan, ToeNTAS.com,- Bagi masyarakat Kabupaten Bintan khusunya yang berdomisili di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara, Timur, Toapaya, Kecamatan Teluk Sebong dan Teluk Bintan, yang memiliki tanah kosong maupun sudah berdiri bangunan dan lainnya di wilayah tersebut sudah bisa mengajukan permohonan dan mendaftarkan untuk mendapatkan Proses peningkatan Surat dari Alas Hak menjadi Sertifikat tanpa di pungutan biaya  Gratis melalui pendaftaran tanah secara lengap (PTSL) Prona.

Untuk itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan Menghimbau kepada masyarakat WNI, Instansi Pemerintah, TNI, Polri, Badan Sosial keagamaan dan Tanah Wakaf yang memiliki Aset Tanah yang digunakan berada di 5 kecamatan untuk mengajukan dan mendaftarkan serta membawa bukti kepemilikan surat-surat foto copy alas haknya melalui kelurahan / desa yang berada di bawah 5 kecamatan tersebut melalui petugas yuridis BPN yang ada di masing-masing Kelurahan.

Kabag Sub Tata Usaha Kantor BPN Kabupaten Bintan Tri Budi ketika dihubungi diruang kerjanya, mengatakan keapda Toentas, Program ini sesuai dengan filosofi Presiden Jokowi setiap WNI yang memiliki aset tanah harus terdaftar dan mendapatkan sertifikat, untuk BPN Bintan mendapat 1069 persil yang terdiri dari 5 Kecamatan Bintan Utara, Timur, Tuapaya, Teluk Sebong dan Teluk Bintan. Bagi masyarakat yang mau meningkatkan status surat tanahnya dari Alas Hak menjadi Sertifikat, segera bawa bukti kepemilikan suratnya fotocopy kekelurahan / desa yang berada di bawah 5 kecamatan tersebut melalui Lurah dan Petugas Yuridis BPN yang telah ditugaskan di Kelurahan / Desa masing-masing.

Tri juga menambahkan untuk tahap pertama sudah selesai 700 persil di Kijang Kota, dan Tahap Ke 2 Kita mendapat 1069 persil di 5 Kecamatan, bagi masyarakat yang memiliki lebih dari 3 persil, satu persil gratis BPHTBnya dan yang 2 persil dikenakan BPHTB, untuk tidak terjadi keraguan kita bekerjasama dengan kelurahan karena dimana letaknya lokasi tanah warga kelurahan yang lebih mengetahui, karena dari BPN hanyah melakukan pengecekan dan pengukuran sepanjang bukti-bukti surat kepemilikan benar dan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan, proses peningkatan tetap berjalan dan kita tidak mau terjadi setelah proses berjalan dan sertifikat selesai timbul masalah, hal ini yang tidak kita inginkan. (Roslan/kris)