PNS DKI Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Ini Alasannya

Jam : 08:14 | oleh -114 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- PNS DKI Jakarta dilarang menggunakan gas Elpiji 3 kg. Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017.

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, mengatakan kebijakan ini dilakukan agar pengguna elpiji ukuran 3 kg bisa tepat sasaran. Selain itu kebijakan ini juga dilakukan agar tidak terjadi kelangkaan elpiji bersubsidi.

“Larangan ini ditujukan agar penggunaan elpiji 3 kg bisa tepat sasaran. Jadi untuk yang kurang mampu dan supaya stok di pasaran tetap ada dan yang kurang mampu bisa tetap beli, jangan nanti berebut malah yang kurang mampu tidak kebagian,” kata Anas usai melakukan sosialisasi di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Menurutnya, elpiji 3 kg masih banyak digunakan masyarakat mampu, termasuk PNS DKI Jakarta. Oleh sebab itu dirinya menegaskan agar masyarakat mampu segera beralih menggunakan elpiji non subsidi.

“Sebetulnya enggak ada alasan bagi PNS, karena PNS gajinya sekarang sudah tinggi, ditambah TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Di instruksi gubernur bagi penghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan atau keterangan tidak mampu. Kalau dia mengeluh bikin saja keterangan tidak mampu, tapi kan enggak bisa. TKD-nya gede masa beli yang non subsidi saja enggak bisa. Jadi bagi yang mampu harus membeli tabung non subsidi seperti yang 5,5 kg atau yang 12 kg,” terangnya.

Kebijakan ini sendiri sedianya tidak memberikan sanksi kepada pihak yang tidak mengikuti aturan. Oleh sebab itu Anas mengatakan, agar masyarakat mampu bisa sadar diri untuk tidak lagi menggunakan elpiji 3 kg.

“Saya mengharapkan, bagi yang mampu beli yang non subsidi saja. Yang subsidi ini untuk yang kurang mampu,” tegas Anas. (det.c/mirza)