JAKARTA, ToeNTAS.com,- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima surat dari pihak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Surat tersebut menyatakan bahwa Novanto tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (9/10/2017).
Sedianya, Novanto akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat itu, Setya Novanto juga mengungkapkan alasannya tak bisa memenuhi panggilan jaksa KPK.
“Yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di Pengadilan Tipikor karena hari ini jadwal medical check up,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Senin (9/10/2017).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus E-KTP, Setya Novanto sebelumnya memang sempat dirawat di rumah sakit Jatinegara.
Namun, belakangan Setya Novanto sudah keluar dari rumah sakit setelah status tersangkanya dibatalkan oleh praperadilan yang dipimpin hakim Cepi Iskandar.
Selain Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga tak bisa memenuhi sidang e-KTP hari ini. Ganjar juga sudah mengirimkan surat terkait ketidakhadirannya.
“Ganjar Pranowo karena harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang,” kata Febri. (kom.c/fira)