Jakarta, ToeNTAS.com,- Rasa cemburu bisa membuat orang hilang akal. Hal itu yang membuat Badrun (43) tega membunuh Iman Maulana (19) yang mayatnya dibuang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Mayat Iman Maulana ditemukan pada hari Selasa (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Eny, salah satu saksi mengtakan bungkusan berisi mayat itu sudah tergeletak di area toilet terminal sejak Minggu (12/11).
Sejak penemuan mayat itu, polisi dengan sigap segera mencari tahu pelaku pembunuhan. Pelakupun terungkap kurang dari 24 jam, hanya membutuhkan waktu tujuh jam berkat kerja sama dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Banyumas.
“Proses dari kejadian penemuan mayat sampai pengungkapan ini tujuh jam saja,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di lokasi pembunuhan di Clean House Laundry, Perumahan Citra Gran, Bekasi, Rabu (15/11/2017).
Berawal dari pengecekan sidik jari korban sehingga diketahui identitasnya bernama Imam Maulana (19) asal Banyuwangi. Setelah itu polisi mengusut dan mengetahui dari saksi bahwa pembunuhan itu terjadi di sebuah toko Clean House Laundry, Citra Gran Cibubur, Bekasi. Di toko itu pula Badrun diringkus oleh kepolisian pada Rabu, (15/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat penangkapan Badrun sempat melawan dan mencoba bunuh diri dengan menggigit lidahnya hingga berdarah. “Dia ngegigit lidahnya sendiri sampai berdarah,” ujar Hendy.
Pembunuhan itu didasari rasa cemburu dan kecewa Badrun yang mengetahui Imam Maulana (19) telah memiliki kekasih wanita asal Bandung sehingga timbulah percecokan pada Minggu (12/11). Rupanya mereka memilki hubungan khusus sesama jenis, sehingga Badrun menumpahkan emosi dengan membenturkan kepala Imam ke tangga yang menyebabkannya tewas di tempat.
“Karena korban dan tersangka memiliki hubungan khusus, sepertinya mereka berdua mempunyai hubungan sesama jenis, sehingga tersangka cemburu karena cemburu inilah dilakukan penganiayaan,” terang Nico.
Badrun menyimpan mayat Imam Maulana selama dua hari di toko laundry sebelum dibuang di Terimal Kampung Rambutan dengan menggunakan taksi online. “Korban dibunuh di tempat laundry pada Minggu, 12 November 2017, malam,” kata Nico.
“Mayatnya ditaruh dulu di situ disatuin sama laundry-an selama 2 hari 2 malam, kemudian baru dibuang di terminal pada Selasa (14/11) kemarin, dibawanya pakai taksi online,” ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan ketika dihubungi terpisah.
Kepolisian telah selesai melakukan olah TKP pada Rabu (15/11) siang. Pihak kepolisian menyimpulkan barang yang ditemukan di TKP dengan di toko Laundry cocok.
“Jadi kami di TKP ini memang ada persesuaian barang-barang yang kami temukan di TKP Jaktim dengan barang-barang di dalam cocok sehingga keterangan sementara tersangka dengan olah TKP di pembuangan mayat dan di sini ada kesesuaian,” ucap Nico.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (det.c/anwar)