JAKARTA, ToeNTAS.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan alasan mempercepat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Fredrich Yunadi.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan adanya perubahan jadwal praperadilan Fredrich karena gugatan sebelumnya dicabut.
“Bukan dimajukan tapi dicabut,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).
“Perkara tersebut diatas telah dicabut oleh Kuasa Pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat Kuasa Pemohon berada di wilayah Jakarta Barat,” tambah Achmad.
Achmad menjelaskan waktu persidangan memang jadi lebih lama apabila pelapor tidak berada di wilayah Jakarta Selatan.
“Kalau alamat diluar Jaksel harus dipanggil melalui delegasi ke Pengadilan di wilayah tempat tinggal Pemohon. Juru sita Jaksel tidak boleh langsung memanggil, makanya jadi berbeda waktunya,” jelas Achmad.
Achmad mengatakan pihak kuasa hukum langsung mengajukan kembali gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pun hanya mengubah alamat kuasa hukum.
“Setelah dicabut, kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh kuasa pemohon dengan alamat kuasa pemohon di wilayah Jakarta Selatan,” ungkap Achmad.
Perkara Fredrich pun kini terdaftar dengan perkara nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. dan persidangan direncanakan akan digelar pada Senin (5/1/2018) dengan hakim Ratmoho.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menilai ada hal yang berbeda dari penjadwalan ulang sidang perdana gugatan praperadilan Fredrich Yunadi.
Pasalnya setelah Fredrich mencabut permohonan praperadilannya, pihak PN Jakarta Selatan malah mempercepat dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yakni 12 Februari 2018, menjadi 5 Februari 2018. (det.c/Kris/Dul)